
Kemenkeu Lakukan Penyesuaian Anggaran K/L Antisipasi Ketidakpastian

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kementerian Keuangan kembali melakukan automatic adjustment atau penyesuaian otomatis belanja kementerian/lembaga (K/L) tahun anggaran 2024 dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian kondisi ekonomi global dan gejolak geopolitik.
“Sesuai arahan Presiden saat penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2024, saat ini kondisi geopolitik global yang dinamis berpotensi mempengaruhi perekonomian dunia, sehingga perlu diantisipasi potensi atau kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi pada tahun 2024,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023, nilai penyesuaian anggaran yang ditetapkan sebesar Rp50,15 triliun.
Menurut Deni, kebijakan automatic adjustment tersebut merupakan salah satu metode untuk merespons dinamika global dan telah terbukti ampul untuk menjaga ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dan 2023.
Baca Juga : Kemenkeu Rilis Detil Kenaikan Gaji dan Pensiunan ASN
“Pada dasarnya, anggaran yang terkena automatic adjustment masih tetap berada di kementerian/lembaga (K/L),” ujar dia.
Kebijakan automatic adjustment juga diterapkan pada tahun lalu, di mana besarannya yaitu Rp50,23 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (18/2/2023), menjelaskan automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran, melainkan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik melalui prioritas belanja.
Kebijakan tersebut merupakan mekanisme pencadangan belanja K/L yang diblokir sementara pada pagu belanja karena masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.
Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment, antara lain belanja pegawai yang dapat diefisienkan dan belanja barang yang dapat diefisienkan (diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket rapat, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya).
Baca Juga : Kemenkeu Tetap Waspadai Risiko Global Jaga Surplus Neraca Dagang
Kemudian, belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaannya sampai dengan akhir semester I-2023.
Sementara itu, Menkeu menuturkan anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Sembako, belanja terkait tahapan Pemilu, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan.
Pengecualian dilakukan untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.
Melihat dari hal yang diprioritaskan dan dikecualikan dimaksud, automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



