
KKP Segel Dua Unit Usaha Tambak Udang di Batam

Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua unit usaha budi daya udang milik PT DMMP dengan luas 9,2 hektare, dan PT TSJU di lahan seluas 9 hektare, di Batam, Kepulauan Riau.
“Ini merupakan langkah komitmen kami dalam melakukan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan khususnya bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal PSDKP Adin Nurawaluddin dalam keterangan resminya, Minggu.
Adin menyampaikan pelanggaran yang terjadi pada kedua usaha budi daya udang tersebut adalah tidak memiliki dokumen Cara Budi daya Ikan Yang Baik (CBIB) dan tidak menerapkan kaidah CBIB yang telah ditentukan.
Melalui penerapan CBIB, maka produk yang dihasilkan telah memberikan jaminan mutu dan keamanan bagi hasil perikanan yang dibudidayakan.
Dia juga meminta kedua perusahaan tersebut untuk memperbaiki perizinan dengan mengunggah skala usaha dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai faktanya serta berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Batam dan Balai Perikanan Budi daya Laut (BPBL) Batam.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyampaikan bahwa pengawasan kepatuhan harus terus dilakukan oleh Ditjen PSDKP sambil menunggu diberikannya dokumen CBIB tersebut.
“Sambil menunggu dokumen CBIB, kedua usaha tersebut diperbolehkan beroperasi, namun dengan catatan hanya sampai masa panen. Tentunya dengan pengawasan ketat oleh Ditjen PSDKP, karena ini penting dilakukan sebagai langkah mitigasi usaha budi daya perikanan yang tidak merusak ekosistem mangrove dan ekosistem hutan lainnya,” kata Sudin.
Sebagai informasi, pada Mei 2023, KKP melalui Ditjen PSDKP bersama 59 pelaku budi daya udang vaname telah melakukan penandatanganan komitmen pemenuhan perizinan dasar pembudidayaan ikan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta pemenuhan sertifikat standar sesuai tingkat risiko usaha yang dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Batam.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



