
Pemerintah Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kebijakan pemotongan komisi aplikator ojek online (Ojol) menjadi maksimal 8 persen resmi berlaku mulai 1 Juli 2026 tanpa masa uji coba.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi memastikan tidak ada penundaan dalam penerapan kebijakan ini.
"Oh enggak, langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, setelah sebelumnya ia menegaskan komitmennya di hadapan massa buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Prabowo saat itu di Monas, Jakarta.
Kemenhub akan merevisi Keputusan Menteri Nomor KP 1001 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur komisi maksimal 20 persen menjadi paling tinggi 8 persen. Dudy menjelaskan tidak diperlukan peraturan turunan baru karena ketentuan soal komisi sudah diatur dalam aturan yang ada dan cukup direvisi.
"Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen," jelasnya.
Seluruh aplikator termasuk Grab dan GoTo sudah menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan ini mulai 1 Juli. Kemenhub juga akan memperbarui ketentuan soal asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi secara bersamaan.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



