VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kebijakan pemotongan komisi aplikator ojek online (Ojol) menjadi maksimal 8 persen resmi berlaku mulai 1 Juli 2026 tanpa masa uji coba.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi memastikan tidak ada penundaan dalam penerapan kebijakan ini.
"Oh enggak, langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, setelah sebelumnya ia menegaskan komitmennya di hadapan massa buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Prabowo saat itu di Monas, Jakarta.
Kemenhub akan merevisi Keputusan Menteri Nomor KP 1001 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur komisi maksimal 20 persen menjadi paling tinggi 8 persen. Dudy menjelaskan tidak diperlukan peraturan turunan baru karena ketentuan soal komisi sudah diatur dalam aturan yang ada dan cukup direvisi.
"Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen," jelasnya.
Seluruh aplikator termasuk Grab dan GoTo sudah menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan ini mulai 1 Juli. Kemenhub juga akan memperbarui ketentuan soal asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi secara bersamaan.



























