VOICE Indonesia
Ekonomi

Pemerintah Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Seorang driver ojol dengan jaket dan helm hijau sedang berada di atas sepeda motor di tengah suasana jalan kota.
Ilustrasi: Seorang driver ojol dengan jaket dan helm hijau sedang berada di atas sepeda motor di tengah suasana jalan kota.

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kebijakan pemotongan komisi aplikator ojek online (Ojol) menjadi maksimal 8 persen resmi berlaku mulai 1 Juli 2026 tanpa masa uji coba.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi memastikan tidak ada penundaan dalam penerapan kebijakan ini.

"Oh enggak, langsung diberlakukan 1 Juli, kita lihat nanti reaksinya seperti apa," kata Dudy di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, setelah sebelumnya ia menegaskan komitmennya di hadapan massa buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Prabowo saat itu di Monas, Jakarta.

Kemenhub akan merevisi Keputusan Menteri Nomor KP 1001 Tahun 2022 yang sebelumnya mengatur komisi maksimal 20 persen menjadi paling tinggi 8 persen. Dudy menjelaskan tidak diperlukan peraturan turunan baru karena ketentuan soal komisi sudah diatur dalam aturan yang ada dan cukup direvisi.

"Sehingga dengan adanya komisi 8 persen maka kami akan merevisi ketentuan yang komisi yang semula berbunyi maksimal 20 persen. Itu akan kita revisi menjadi maksimal 8 persen," jelasnya.

Seluruh aplikator termasuk Grab dan GoTo sudah menyatakan kesiapan menerapkan kebijakan ini mulai 1 Juli. Kemenhub juga akan memperbarui ketentuan soal asuransi sebagai bagian dari penyempurnaan regulasi secara bersamaan.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.