VOICE Indonesia
Ekonomi

Mahfud MD Sebut Ada Kasus Pencucian Uang Rp349 Triliun Mandek karena Lobi Kemenkeu Era Sri Mulyani

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Mahfud MD Sebut Ada Kasus Pencucian Uang Rp349 Triliun Mandek karena Lobi Kemenkeu Era Sri Mulyani
Mahfud MD Sebut Ada Kasus Pencucian Uang Rp349 Triliun Mandek karena Lobi Kemenkeu Era Sri Mulyani
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD kembali membuka kotak pandora dugaan intervensi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penanganan kasus pencucian uang senilai Rp349 triliun. Ia mendesak Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk bertindak lebih tegas dibanding pendahulunya. Melalui kanal YouTube Mahfud MD Official yang dikutip di Jakarta, Rabu (5/11/2025), ia mengonfirmasi pernyataannya di masa lalu terkait sikap protektif berlebihan mantan Menkeu Sri Mulyani Indrawati terhadap anak buahnya. Mahfud menilai sikap tersebut menghalangi keterbukaan kasus yang terjadi di lingkungan Kemenkeu. "Mudah-mudahan ada tindakan yang lebih tegas dari Menteri yang baru ini terhadap anak buah, karena Bu Sri Mulyani itu terlalu protektif," ungkapnya, Rabu (05/11/2025). Baca Juga: Ekosistem Halal Perlu Dukungan Sistem Keuangan Mahfud menceritakan kembali kronologi kasus pencucian uang Rp349 triliun yang pernah ditanganinya. Ia mengungkapkan beberapa nama dari daftar tersebut masuk ke Kejaksaan Agung dan bahkan terjadi operasi tangkap tangan di bandara terhadap seorang pelaku yang kesalahannya sudah diberitakan lengkap dengan barang bukti yang disita. Namun kasus yang sudah bergulir tersebut justru mandek tanpa kejelasan. Mahfud mencurigai adanya lobi-lobi dari Kemenkeu, termasuk kemungkinan dari Menteri Keuangan sendiri, agar perkara tersebut tidak dilanjutkan. Ia bahkan mengaku didatangi juru lobi dari DPR terkait kasus ini. Baca Juga: Beban Utang Menggunung, Proyek Kereta Cepat Whoosh Ancam Keuangan PT KAI "Karna waktu itu memang ada lobi-lobi dari Menteri keuangan, ada dari Kementerian Keuangan, ya bisa juga Menteri Keuangan agar itu tidak dilanjutkan," tegas Mahfud. Mahfud juga meluruskan persepsi keliru bahwa pejabat eselon 1 harus diberhentikan langsung oleh Presiden. Menurutnya, kewenangan memberhentikan pejabat eselon 1 ada di tangan menteri yang bersangkutan, sehingga tidak ada hambatan birokrasi untuk menindak oknum bermasalah. Ia bahkan mengungkap pernah bertemu langsung dengan Sri Mulyani membahas kasus tersebut. Saat Mahfud mendorong agar kasus dilanjutkan, Sri Mulyani disebut menolak dengan menganggap anak buahnya sebagai korban institusi lain. "Pak, saya gak setuju kalau anak buah saya dihukum, karna dia korban, Pak. Korban institusi lain," kata Mahfud menirukan ucapan Sri Mulyani kala itu. Mahfud berharap Menkeu yang baru Purbaya Yudhi Sadewa tidak dihalang-halangi oleh kekuatan lain dalam menertibkan jajaran Kemenkeu, meski ia mengakui hal tersebut akan sulit jika ada tekanan dari kabinet atau pejabat yang lebih tinggi.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Kemenkeu Sri Mulyani#mahfud md#Pencucian Uang
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.