
Menteri UMKM Godok Aturan Baru Soal Standar Biaya Layanan E-commerce

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah memfinalisasi Peraturan Menteri (Permen) baru yang mengatur standardisasi biaya layanan di platform e-commerce.
Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang lebih adil sekaligus melindungi daya saing pelaku usaha mikro dan kecil di pasar digital.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa draf Permen UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM tersebut telah menyelesaikan proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan kini tinggal menunggu tahap pengundangan resmi di Kementerian Sekretariat Negara.
“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Maman menjelaskan, salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah penyeragaman komponen biaya operasional di marketplace yang selama ini dinilai rancu dan kerap membingungkan para pelaku usaha.
Pemerintah akan memangkas pengelompokan biaya tersebut menjadi tiga kategori utama saja, yakni biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.
Selain menyederhanakan struktur biaya, pemerintah juga mengintervensi pasar dengan mendorong pemberian insentif berupa potongan biaya layanan (service fee) hingga sebesar 50 persen.
Insentif ini dikhususkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memasarkan produk buatan dalam negeri agar mereka tidak langsung "bertarung bebas" tanpa proteksi melawan korporasi skala menengah dan besar.
Guna memberikan kepastian hukum dan usaha, aturan ini mewajibkan pihak pengelola marketplace untuk mengikat kerja sama dengan penjual (seller) lewat kontrak formal berdurasi minimal satu tahun.
Selama masa kontrak berjalan, platform dilarang keras mengubah tarif biaya layanan secara sepihak. Apabila ada rencana penyesuaian biaya di masa depan, e-commerce wajib memberikan pemberitahuan resmi sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum kebijakan diterapkan.
Menyikapi keluhan para pelaku usaha terkait tren kenaikan tarif yang belakangan terjadi, Kementerian UMKM mengaku telah berkoordinasi dengan para pengelola lokapasar untuk membekukan sementara rencana kenaikan biaya layanan hingga aturan baru ini resmi diundangkan.
Terakhir, Maman menambahkan bahwa pelaku usaha yang ingin menikmati fasilitas insentif potongan biaya wajib mengintegrasikan data toko mereka ke dalam sistem SAPA UMKM guna mempermudah pengawasan dan validasi data. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



