
Meskipun Belum Dieksekusi, Perjanjian Dagang Indonesia - Amerika Tetap Berlaku

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia menyatakan akan terus mengamati dinamika terkini yang berkembang di Amerika Serikat terkait kelanjutan perjanjian perdagangan timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS.
Kelanjutan kesepakatan tersebut sepenuhnya bergantung pada keputusan kedua belah pihak serta pemenuhan proses hukum di masing-masing negara.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa perjanjian ini tidak serta-merta langsung berlaku setelah ditandatangani.
Baca Juga: Peserta Magang Nasional Harus Kantongi Dua Sertifikat Sekaligus, Apa Saja?
Saat ini, Indonesia masih harus melewati tahapan ratifikasi, sementara Amerika Serikat juga perlu menjalankan proses serupa di internal negaranya dengan mempertimbangkan perkembangan situasi terbaru.
"Kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak. Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku," ujar Haryo Limanseto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Haryo menambahkan bahwa koordinasi intensif akan terus dilakukan melalui pembicaraan lanjutan antara perwakilan kedua negara.
Baca Juga: Isu Anggaran Pendidikan Dipangkas Gegara MBG? Ini Kata Komisi X DPR RI
Hal ini bertujuan untuk merespons setiap keputusan yang diambil serta memastikan setiap langkah diplomasi perdagangan tetap sejalan dengan koridor hukum yang berlaku di kedua belah pihak.
Dalam menghadapi dinamika diplomasi ekonomi ini, Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas tertinggi.
Segala bentuk kerja sama internasional, termasuk ART, akan dikaji berdasarkan kebutuhan strategis demi mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri ke depannya.
"Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," pungkas Haryo. (af/ri)
Pilihan Redaksi: Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan? Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



