VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana PT Dana Syariah Indonesia yang terbelit kasus gagal bayar kepada ribuan investor.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengungkapkan PPATK telah memblokir seluruh rekening milik platform fintech lending tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah pengalihan aset yang merugikan pemberi dana atau lender yang dananya belum dikembalikan perusahaan.
"OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI," tegasnya pada Rabu (31/12/2025).
OJK telah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI, termasuk Pembatasan Kegiatan Usaha sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini memaksa perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada investor tanpa melakukan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.
Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang menggalang dana baru dari pemberi dana maupun menyalurkan pendanaan baru kepada peminjam dalam bentuk apa pun. Perusahaan juga dilarang mengalihkan, mengaburkan, mengurangi nilai, atau memindahkan kepemilikan aset kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga : BP3MI Sulteng Gandeng Pemda dan OJK Siapkan Pelatihan Purna PMI
DSI tidak diperkenankan mengubah susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pemegang saham yang tercatat dalam data pengawasan OJK. Pengecualian hanya diberikan dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.
OJK memerintahkan DSI tetap menjalankan operasional secara normal, melayani setiap pengaduan lender, dan tidak menutup kantor layanan. Perusahaan fintech lending tersebut wajib menyediakan saluran pengaduan aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial, serta memberikan tanggapan atas setiap pengaduan sesuai ketentuan berlaku.
Rizal menyebut OJK telah meningkatkan status pengawasan platform fintech lending tersebut menjadi pengawasan khusus. Otoritas juga melakukan pemeriksaan khusus terkait transaksi yang dilakukan DSI untuk mengungkap aliran dana yang diduga tidak wajar.
Baca Juga : OJK Ajak Anak Muda Bijak Gunakan Pindar, Hindari Prilaku Konsumtif
OJK menerbitkan instruksi tertulis bagi direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pemegang saham PT DSI pada 10 Desember 2025. Instruksi tersebut memerintahkan jajaran manajemen dan pemegang saham melaksanakan seluruh kewajiban penyelesaian dan pengembalian hak lender serta menyusun rencana aksi konkret dengan kerangka waktu jelas.
OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana di Kantor Pusat OJK, Jakarta, pada Selasa (30/12/2025).
"Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami," pungkasnya. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024