
Pemerintah Bentuk Satgas Koperasi Desa Merah Putih

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga untuk mempercepat realisasi pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Satgas ini melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri BUMN, Menteri Koperasi, dan Kepala Badan Gizi Nasional.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa target utama dari satgas yang telah dibentuk adalah untuk mewujudkan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih dalam waktu selambat-lambatnya enam bulan. Untuk mendukung pencapaian target tersebut, Instruksi Presiden (Inpres) akan segera diterbitkan guna mengatur pembagian tugas antar kementerian dan lembaga yang terlibat.
Baca Juga : Prabowo Bentuk Koperasi Desa Merah Putih Serap Hasil Pertanian Lokal
Mengenai sumber dana, Zulkifli menjelaskan bahwa pembentukan Koperasi Desa akan didukung oleh alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta pinjaman yang disediakan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Adapun rencana detail terkait skema pembiayaan koperasi ini akan dirumuskan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, proses pembentukan koperasi desa ini akan diputuskan melalui musyawarah desa, yang melibatkan perangkat desa, untuk menentukan apakah perlu dibentuk koperasi baru atau cukup dengan menggabungkan koperasi yang sudah ada.
"Jadi para kepala desa tidak usah khawatir, karena ini bertujuan memajukan desa. Jadi nanti musyawarah desa yang akan memutuskan pembentukan koperasi desa karena di desa itu sudah ada koperasi, gapoktan (gabungan kelompok tani), ada BUMDes, dan lain-lain, bisa digabungkan, bisa buat koperasi baru, tapi akan diputuskan oleh musyawarah desa," ujar dia.
Menurut ia, kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi penting untuk membantu menyerap hasil pertanian di desa-desa, serta memotong rantai pasok sembako. Dengan demikian, kebutuhan desa dapat langsung dipenuhi dari produsen melalui koperasi, yang kemudian akan mendistribusikannya ke warung-warung desa dan masyarakat, sehingga dapat memangkas peran tengkulak. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



