VOICE Indonesia
Ekonomi

Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp7,6 Triliun untuk THR dan Gaji ke -13 Guru ASN

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp7,6 Triliun untuk THR dan Gaji ke -13 Guru ASN
Pemerintah Gelontorkan Anggaran Rp7,6 Triliun untuk THR dan Gaji ke -13 Guru ASN
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelontorkan tambahan anggaran Rp 7,6 triliun kepada pemerintah daerah untuk membayar tunjangan hari raya dan gaji ke-13 para guru berstatus Aparatur Sipil Negara di tingkat pemerintah daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 22 Desember 2025. Aturan tersebut difokuskan untuk dukungan pendanaan THR dan gaji ketiga belas bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan. Dalam diktum kesatu beleid dijelaskan pemerintah menetapkan perubahan rincian alokasi DAU berupa tambahan dana untuk mendukung pembayaran komponen THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah. "Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum tahun anggaran 2025 kepada pemerintah daerah dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah sebesar Rp7.666.857.066.000," demikian bunyi ketentuan tersebut, Minggu (28/12/2025). Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ketiga belas kepada masing-masing guru ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran 2025. Baca Juga : Setelah Ancam Dibubarkan, Purbaya Kini Mau “Gebuk” Bea Cukai Apabila pemerintah daerah belum dapat merealisasikan seluruh pembayaran pada tahun berjalan, daerah diwajibkan menganggarkannya kembali dan merealisasikan pada tahun anggaran berikutnya. Pemerintah daerah juga diminta menyampaikan laporan realisasi pembayaran THR dan gaji ketiga belas guru ASN daerah kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Laporan tersebut disampaikan dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, paling lambat 30 Juni 2026. (Sin/Ri)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Anggaran#Menkeu purbaya#THR-gaji ASN
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.