VOICE Indonesia
Ekonomi

Pemerintah Klaim Payment ID untuk Buru Transaksi Mencurigakan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Pemerintah Klaim Payment ID untuk Buru Transaksi Mencurigakan
Pemerintah Klaim Payment ID untuk Buru Transaksi Mencurigakan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Payment ID tunduk pada aturan perlindungan data pribadi dan tidak bertujuan memata-matai transaksi masyarakat. Sistem ini, menurutnya, digunakan untuk memantau hal-hal yang berpotensi menimbulkan masalah, seperti penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran atau transaksi yang mengarah pada tindak pidana, termasuk judi online. "Jangan istilahnya itu kemudian memata-matai, itu kan agak kurang pas, tetapi bahwa yang harus dilihat ini adalah semangatnya. Tentunya kan tidak sembarang data atau sembarang transaksi diawasi, apalagi yang berkenaan dengan data-data pribadi, itu kan sudah ada aturannya," kata Prasetyo di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Baca Juga: Belajar Sesuai Potensi: Sekolah Rakyat Usung Sistem Fleksibel dan Inklusif  Ia menjelaskan, sistem Payment ID digunakan karena metode pengawasan lama sulit mendeteksi transaksi yang mencurigakan. Hasil pemantauan ini juga dapat membantu memperbaiki kebijakan, khususnya dalam penyaluran bantuan sosial. "Makna memata-matainya bukan kita ingin kepo atau melihat, enggak, tetapi semangatnya untuk perbaikan. Misalnya setelah diidentifikasi, ternyata ada penerima bansos yang sudah tidak layak menerima atau menggunakan dana bantuan untuk judi online. Kan ini tidak benar," ujarnya. Baca Juga: Forkopimda Soralongun Bagikan Bendera Merah Putih, Ajak Warga Sambut HUT ke-80 RI Dalam kesempatan terpisah, Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa Payment ID tidak digunakan untuk mengecek satu per satu transaksi pribadi masyarakat. Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dicky Kartikoyono, menegaskan sistem ini sepenuhnya mematuhi prinsip kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). "Bahwa isu Bank Indonesia ingin memata-matai ruang privat individu masyarakat, itu tidak mungkin… Tracking siapa beli sepatu, siapa beli di kafe, masa kita begitu. Nggak akan itu dilakukan BI," kata Dicky. Dicky menjelaskan, Payment ID ditujukan untuk menganalisis potensi pertumbuhan ekonomi di sektor tertentuseperti industri sepatu, hotel, restoran, dan kafe, tanpa mengakses data transaksi individu.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Bank Indonesia#Mensesneg#payment
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.