VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Yang paling menarik perhatian adalah rencana pembentukan pengadilan khusus PFII untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama investasi asing ke Indonesia.
"Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional," kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang terkait kawasan tersebut.
Purbaya menegaskan Indonesia sebenarnya sudah memiliki modal kuat berupa besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Namun selama ini belum ada kawasan keuangan internasional yang dirancang khusus dengan standar tata kelola dan daya saing setara pusat keuangan global.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," ujar Purbaya.
RUU PFII yang merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan kini sedang dibahas dengan target disahkan dalam tiga bulan ke depan atau paling lambat Agustus 2026.


























