
Pemerintah Siapkan Pengadilan Khusus dan Bebas Pajak Demi Dana Segar dari Luar Neger

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Yang paling menarik perhatian adalah rencana pembentukan pengadilan khusus PFII untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional yang selama ini menjadi salah satu hambatan utama investasi asing ke Indonesia.
"Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional," kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Pengadilan tersebut akan memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha di PFII maupun sengketa komersial internasional yang terkait kawasan tersebut.
Purbaya menegaskan Indonesia sebenarnya sudah memiliki modal kuat berupa besarnya perekonomian nasional, luasnya pasar domestik, posisi geografis strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Namun selama ini belum ada kawasan keuangan internasional yang dirancang khusus dengan standar tata kelola dan daya saing setara pusat keuangan global.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi sektor keuangan, peningkatan investasi, serta penguatan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," ujar Purbaya.
RUU PFII yang merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan kini sedang dibahas dengan target disahkan dalam tiga bulan ke depan atau paling lambat Agustus 2026.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



