
Pemkab Majalengka Fasilitasi Ekspor Mangga Gedong Gincu ke Jepang

VOICEIndonesia.co, Majalengka - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat memfasilitasi para petani dan pengusaha lokal di daerahnya untuk membuka peluang ekspor mangga gedong gincu ke mancanegara khususnya ke Jepang.
"Majalengka sudah siap untuk ekspor mangga gedong gincu (ke Jepang). Karantinanya juga sudah siap,” kata Penjabat (Pj) Bupati Majalengka Dedi Supandi dalam keterangannya di Majalengka, Sabtu (07/09/2024).
Dedi menjelaskan gedong gincu merupakan salah satu komoditas unggulan dari Majalengka yang layak untuk dipasarkan ke Jepang maupun ke negara lainnya.
Dilansir dari ANTARA, pihaknya telah menerapkan berbagai program guna membantu petani mangga untuk mengembangkan komoditas tersebut supaya memenuhi standar ekspor.
Baca Juga: Imigrasi Surabaya Siap Pasang Autogate di Bandara Juanda
Salah satu program tersebut, kata dia, dengan memberikan pembekalan kepada para petani terkait cara pemeliharaan pohon mangga, penanganan hama, serta teknik panen dan pascapanen yang baik.
Dedi menyebutkan Pemkab Majalengka juga siap membantu petani dalam sertifikasi produk mangga gedong gincu, karena Jepang memiliki persyaratan cukup ketat untuk komoditas yang bisa diekspor ke negara tersebut.
“Bulan Oktober 2024 rencananya akan ada ekspor komoditas ini. Namun sebenarnya mangga gedong gincu dari Majalengka sudah diekspor, hanya saja melalui enam perusahaan luar daerah,” ujarnya.
Kendati demikian, ia optimistis para petani maupun pengusaha di Majalengka dapat memasarkan mangga gedong gincu ke luar negeri secara mandiri.
Selain itu, Dedi menyampaikan produksi mangga gedong gincu asal daerahnya relatif banyak sehingga dipastikan bisa memenuhi kebutuhan ekspor.
Berdasarkan data pada 2023, produksi mangga gedong gincu di Majalengka tercatat sekitar 374.407 kuintal yang berasal dari perkebunan di beberapa kecamatan.
Baca Juga: Imigrasi Jakbar bongkar kasus WNA rekrut WNI jadi scammer di Kamboja
“Meskipun banyak, tetapi kami berupaya untuk meningkatkan jumlah produksi tersebut. Perkiraan kami, bisa memperluas areal penanaman mangga gedong gincu di lahan seluas 34 hektare,” tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan kalau mangga gedong gincu asal Majalengka sudah memperoleh sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada 19 Januari 1995.
Pihaknya berharap mangga varietas ini bisa menjadi tumpuan bagi Majalengka sebagai komoditas ekspor untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jadi upaya kami adalah agar mangga ini diekspornya oleh petani di daerah kami. Sehingga pembagian devisa bisa masuk ke Majalengka,” ucap dia.*
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



