
Perusahaan BUMN Miliki Peran Bangun Hubungan Industrial yang Harmonis

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuka Forum Strategi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan BUMN yang mengambil tema “Harmoni Hubungan Industrial di BUMN, Harmoni untuk Indonesia," di Jakarta, Senin (16/10/23).
Menaker Ida mengatakan, jika dilihat dari perspektif ketenagakerjaan khususnya dalam konteks hubungan industrial, perusahaan BUMN memegang peranan utama bagi perekonomian Indonesia.
Baca Juga : Pelatihan Kerja Swasta Berperan Penting dalam Pengembangan SDM Indonesia
Pada tingkat nasional, perusahaan BUMN selain berperan dalam menghasilkan keuntungan bagi perusahaan, perusahaan BUMN juga memiliki peran strategis untuk melayani kepentingan umum.
"Oleh karena itu, tepat lah bila perusahaan BUMN menjadi motor penggerak ekonomi nasional dan sebagai contoh pelaksanaan hubungan industrial bagi perusahaan lainnya,"ucap Menaker Ida.
Menaker Ida mengajak perusahaan BUMN untuk dapat melakukan transformasi di bidang ketenagakerjaan demi menjaga hubungan industrial yang harmonis,"Ini akan menjadi acuan bagi kondisi hubungan industrial di Indonesia," ungkapnya.
Ia kembali menegaskan, Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif, ini bertujuan agar tercipta stabilitas dan peningkatan pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Baca Juga : Menkominfo Surati Platform Media Sosial Terkait Iklan Judi Online
"Hubungan industrial yang kondusif itu penting sebagai awal keberhasilan suatu perusahaan," kata Menaker Ida.
Sementara, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan, Forum Strategi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Perusahaan BUMN bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku hubungan industrial di lingkungan perusahaan BUMN terkait strategi menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
"Melalui forum ini diharapkan dapat mensinergikan kebijakan BUMN dalam melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial di perusahaan BUMN," katanya.(*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



