
Tarik Minat Investor, PFII Masuk Kawasan Ekonomi Khusus

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah menyiapkan paket insentif yang makin menarik bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dengan menempatkan PFII di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), investor berpotensi menikmati insentif berlapis dari dua skema sekaligus.
Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan kombinasi KEK dan PFII akan menghasilkan daya tarik yang lebih kompetitif dibanding jika PFII berdiri sendiri.
"Nanti kalau IFC ada di situ, otomatis akan mendapatkan fasilitas KEK plus kekhususannya IFC. Jadi akan makin lengkap lagi," kata Susiwijono, Senin (6/7/2026)
Fasilitas KEK yang sudah tersedia meliputi pembebasan dan penangguhan bea masuk, PPN, dan PPh, serta kemudahan nonfiskal berupa kemudahan pemasukan dan pengeluaran barang, keimigrasian, dan pembatasan impor. Di atas itu, PFII menyiapkan insentif tambahan khusus sektor keuangan, termasuk pembebasan PPh hingga 100 persen bagi pelaku usaha dan tenaga asing.
Pemerintah belum menetapkan lokasi PFII secara resmi. Namun jika diarahkan ke Bali, terdapat dua KEK yang menjadi opsi yakni KEK Kesehatan Sanur dan KEK Kura-Kura Bali.
RUU PFII yang menjadi landasan hukum program ini sedang dikebut pembahasannya dan ditargetkan dibawa ke paripurna DPR pada 21 Juli 2026 agar bisa disahkan sebelum Agustus 2026.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



