Baca Juga : Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK Antisipasi Dampak Tarif AS Kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu. Menko Perekonomian menyebut sektor dengan lebih dari 1.600 pos tarif tersebut menjadi salah satu andalan Indonesia. Airlangga berharap dengan pembebasan bea masuk tersebut, pasar ekspor Indonesia bisa melakukan ekspansi lebih luas. Kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Amerika Serikat. "Kalau bea masuk 0 (persen) untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita," katanya. Sebelumnya, AS tetap memberlakukan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk impor dari Indonesia. Namun daftar 1.819 pos tarif dan produk tekstil yang telah diidentifikasi dalam perjanjian memperoleh pengecualian. Pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, Mahkamah Agung AS dengan hasil pemungutan suara 6-3 memutuskan bahwa Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional. Putusan tersebut membuat AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana Gedung Putih menaikkannya menjadi 15 persen. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Menteri Mukhtarudin Harus Tegas, Singkirkan Calon Atase Rekanan Mafia!
Baca Berita Lainnya di Google News


























