VOICE Indonesia
Ekonomi

Pajak Tambahan untuk Produsen Batu bara Bisa Tambah Rp66 Triliun ke Kas Negara

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Area tambang batu bara dengan alat berat dan truk pengangkut sebagai gambaran industri ekstraktif di Indonesia.
Aktivitas pertambangan batu bara yang menjadi sumber penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.(Foto: Voiceindonesia.co/Ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Di tengah tekanan APBN yang semakin berat, ada potensi penerimaan jumbo yang belum disentuh pemerintah yakni penerapan pajak keuntungan tak terduga atau windfall tax terhadap perusahaan batu bara yang bisa mendatangkan tambahan Rp66,03 triliun ke kas negara.

Peneliti Celios Jaya Darmawan menyebut momentum untuk segera menerapkan windfall tax saat ini sangat kuat mengingat harga batu bara sempat menyentuh 145,86 dolar AS per ton pada Maret 2026 dan nikel dunia mencapai 19.363 dolar AS per ton pada akhir April. Jika windfall tax juga diterapkan pada perusahaan nikel negara bisa meraup tambahan Rp14,08 triliun. "Windfall tax segera terapkan," tegas Jaya, Sabtu (2/5/2026).

Ekonom Indef Aryo Irhamna menyoroti kelemahan mendasar sistem penerimaan negara dari sektor ekstraktif yang masih menggunakan instrumen warisan era migas. Padahal batu bara kini menyumbang 51,7 persen PNBP SDA pada 2024 naik drastis dari hanya 9,5 persen pada 2009.

Aryo memperingatkan sistem royalti berbasis pendapatan kotor yang berlaku saat ini tidak mampu menangkap lonjakan keuntungan secara proporsional ketika harga komoditas meledak.

"Simulasi kami menunjukkan bahwa selama 12 tahun tanpa instrumen penangkap windfall Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp592 triliun dari sektor migas dan batu bara," kata Aryo.

Dia mengusulkan dua jalur reformasi yang berjalan paralel. Jalur cepat dalam 9 hingga 12 bulan adalah merevisi PP 18/2025 dan PP 19/2025 agar tarif royalti lebih responsif terhadap kondisi pasar tanpa perlu undang-undang baru. Jalur jangka panjangnya adalah menyiapkan RUU Progressive Resource Rent Tax yakni pajak progresif yang otomatis nol saat harga rendah dan baru aktif saat laba melampaui batas normal.

"Jika pemerintah berhasil menerapkan windfall tax ini akan menjadi legacy yang baik untuk masa depan dengan catatan disiapkan dengan baik," kata Aryo.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.