VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kasus kematian Bambang Sitiawan, penjual kaca yang menjadi korban dalam kerusuhan pada 27–28 Agustus 2026, diusut tuntas secara transparan. Komnas HAM juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penganiayaan yang menyebabkan Bambang meninggal dunia.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui permintaan keterangan kepada Polda Metro Jaya terkait perkembangan penanganan 47 orang yang berkaitan dengan unjuk rasa dan kerusuhan pada akhir Agustus lalu, termasuk perkembangan proses hukum dalam kasus kematian Bambang.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami menanyakan terkait progres penanganan pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya Bambang Sitiawan. Disampaikan bahwa saat ini sudah ditetapkan tersangka dan sedang dalam proses menuntaskan penanganan kasus tersebut,” kata Saurlin.
Meski demikian, Komnas HAM masih mempertanyakan kemungkinan adanya pelaku lain. Hal ini menyusul rekaman video yang diduga memperlihatkan lebih dari tiga orang berada di lokasi kejadian, termasuk seseorang berbaju hitam yang diduga merupakan anggota kepolisian.
Saurlin mengatakan, Komnas HAM telah meminta penjelasan kepada polisi untuk memastikan dugaan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang diterima, penyidik sejauh ini baru dapat mengidentifikasi tiga orang sebagai tersangka.
“Kalau dari video itu, sebenarnya lebih dari tiga orang. Ada dugaan juga yang berbaju hitam itu pihak polisi. Itu memang kami coba tanyakan. Kami ingin memastikan hal tersebut,” ujarnya.
Menurut Saurlin, polisi menyampaikan bahwa sejauh ini baru tiga orang yang dapat dibuktikan keterlibatannya. Meski begitu, Komnas HAM menilai peluang penetapan tersangka baru masih terbuka apabila ditemukan bukti tambahan.
“Tentu tidak tertutup kemungkinan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru,” katanya.
Selain mendalami kasus kematian Bambang, Komnas HAM juga meminta penjelasan mengenai dugaan pemukulan terhadap dua orang di kawasan Pejompongan, salah satunya seorang siswa. Komnas HAM mempertanyakan kemungkinan adanya personel kepolisian yang terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.
Namun, pihak yang hadir dalam permintaan keterangan tersebut menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan mengenai dugaan keterlibatan anggota kepolisian.
“Jadi, terkait apakah ada polisi atau tidak, itu perlu pihak lain lagi yang harus kami cek dan kami sampaikan pertanyaan,” tutur Saurlin.
Komnas HAM belum menjadwalkan pemanggilan pihak lain untuk dimintai keterangan. Lembaga tersebut masih akan meminta sejumlah data tambahan melalui surat elektronik sebelum memutuskan apakah diperlukan pemeriksaan lanjutan.
“Kami belum mengagendakan pemanggilan. Kalau kami merasa sudah cukup, mungkin tidak. Namun, kami sudah berkomunikasi bahwa akan ada penyusulan beberapa data yang kami butuhkan melalui email. Kami akan melihat dan mempertimbangkan apakah masih perlu memanggil para pihak untuk melengkapi laporan,” jelasnya.
Saurlin menegaskan, Komnas HAM akan terus memantau perkembangan penanganan kasus kematian Bambang Sitiawan, baik di Polda Metro Jaya maupun dalam proses persidangan di pengadilan negeri.
“Kami ingin tetap meminta supaya kasus Bambang Sitiawan diusut tuntas secara transparan. Secara berkala, Komnas HAM akan memantau perkembangannya di Polda Metro dan juga nanti di pengadilan negeri,” pungkasnya. (rnm)



























