VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengecam aksi penyiraman air mineral yang dilakukan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, terhadap hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani. MA menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap hakim yang sedang menjalankan tugas kedinasan.
Juru Bicara MA, Heru Pramono, mengatakan pimpinan MA menyampaikan keprihatinan sekaligus dukungan kepada Retno Lastiani dan jajaran PN Pati. Menurutnya, penyampaian aspirasi, kritik, maupun pengaduan terhadap pengadilan harus dilakukan tanpa kekerasan.
“Pimpinan Mahkamah Agung tidak akan menoleransi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Oleh karena itu, pimpinan MA akan menyikapi hal tersebut dengan serius dan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Heru dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Selain mengecam aksi penyiraman, MA juga menanggapi tuduhan yang dilontarkan Botok mengenai dugaan penerimaan suap sebesar Rp1 miliar oleh Retno. Heru mengungkapkan, Badan Pengawasan MA telah melakukan klarifikasi terhadap Retno terkait tuduhan tersebut.
Berdasarkan hasil telaah atas klarifikasi tersebut, MA menyatakan tidak menemukan indikasi suap sebagaimana yang dituduhkan. Heru juga menyebut Retno sebagai hakim yang memiliki integritas baik.
“Dari klarifikasi, tidak ada indikasi bahwa dia melakukan itu. Sudah ditelaah, tidak ada indikasinya. Informasinya, Ibu ini adalah hakim yang tidak ada masalah, integritasnya bagus,” kata Heru.
Sebelumnya, video perselisihan antara Botok dan Retno di PN Pati beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi setelah Botok melontarkan tuduhan dugaan pemerasan dan suap senilai Rp1 miliar.
Ketegangan meningkat ketika Botok menantang Retno melakukan sumpah pocong. Retno kemudian memilih meninggalkan ruang audiensi. Saat berjalan keluar ruangan, Botok menyiramkan air mineral kemasan ke arah Retno.
Aksi tersebut menuai kecaman dari MA. Lembaga peradilan itu menegaskan bahwa penyampaian pendapat dan pengaduan harus tetap menghormati hukum serta martabat lembaga peradilan. (rnm)



























