VOICEINDONESIA.CO, Banjarbaru – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan akan segera mengumumkan pembekuan maupun pencabutan izin terhadap lima hingga enam perusahaan yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Sanksi tegas ini merupakan kelanjutan dari penindakan terhadap 26 perusahaan sebelumnya.
"Kemarin ada 26 perusahaan dan akan ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya announce kembali untuk dibekukan maupun dicabut izinnya," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat meninjau lokasi Karhutla di Kalimantan Selatan, Senin (12/10/2026).
Menhut menekankan bahwa penegakan hukum tanpa pandang bulu mutlak dilakukan demi memberikan efek jera, mengingat dampak Karhutla sangat menyengsarakan masyarakat luas yang menjadi korban.
"Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak," tegas Menhut.
Dalam penanganan dan pencegahan Karhutla, Menhut memaparkan empat syarat utama yang harus berjalan simultan.
Faktor pertama adalah operasi udara melalui water bombing dan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC).
Faktor kedua meliputi operasi darat yang melibatkan kolaborasi TNI, Polri, Manggala Agni Kehutanan, BPBD, serta relawan.
Faktor ketiga yaitu peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
Sementara faktor keempat adalah konsistensi penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan nakal.
Guna memperkuat fungsi pengawasan dan penjagaan kawasan hutan dari berbagai pelanggaran aturan di masa mendatang, Kementerian Kehutanan juga mengagendakan penambahan personel Polisi Hutan secara masif sesuai arahan Presiden.
"Ke depan sesuai arahan Bapak Presiden akan ditambah polisi hutan kita menjadi 70 ribu," pungkasnya. (af)
















