
2 Wanita Tersangka TPPO Diperintah dari Luar Negeri

Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua orang wanita terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri dengan modus dijadikan pekerja migran illegal. Polisi menduga kedua tersangka tersebut diperintah sang mastermind di luar negeri.
Direktorat Tindak Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya tengah mencari tahu sosok mastermind tersebut dan memburunya.
"Target kami jaringan cukup luas mereka punya kaki-kaki di wilayah-wilayah dan ini akan kita kejar termasuk mastermind, big bos di belakangnya akan dikejar," kata Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).
Hengki menegaskan pihaknya telah membentuk tim untuk mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam TPPO tersebut.
"Tim sudah dibentuk Satgas Polda Metro Jaya, kita akan melakukan pengejaran terhadap pelaku-pelaku yang terlibat dalam TPPO," ucapnya dengan tegas.
Baca juga: Polri Kejar 5 Bandar Sindikat TPPO di Indonesia
Penyalur Diperintah WNA
Sementara itu, Pembantu Unit (Panit) 5 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Widodo, menyatakan dua wanita penyalur pekerja migran ilegal mendapatkan order dari mastermind yang merupakan WNA.
"Untuk kedua tersangka mereka mencari tenaga setelah mendapat permintaan dari mastermind," kata Widodo.
Menurut Widodo, WNA tersebut meminta si penyalur untuk menyalurkan calon pekerja migran secara ilegal.
"Saya sampaikan yang dimaksud mastermind ada dugaan melibatkan warga negara asing. Jadi permintaan dari sana, ada kebutuhan di sana, kemudian disambungkan di Indonesia, meskipun di Indonesia dilarang inilah celah yang dilihat oleh pelaku sehingga kirimkan korban korban ini ke luar negeri ke Arab, Timur Tengah dengan cara-cara yang tidak prosedural," ungkapnya.
Pengungkapan Kasus
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyatakan dalam kasus TPPO yang diungkap Subdit Renakta, dua orang wanita sudah jadi tersangka. Tersangka berinisial A (30) ditangkap di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di lokasi tersebut, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) berinisial LH (35) berhasil diselamatkan.
Sementara itu, tersangka kedua wanita berinisial HCI (61) ditangkap di wilayah Ciracas, Jakarta Timur. Sebanyak 5 CPMI pun diselamatkan.
Hengki menjelaskan, kedua tersangka menggunakan modus operandi yang serupa dengan memberikan iming-iming uang kepada keluarga korban agar korban diizinkan berangkat ke luar negeri.
"Di mana pemberian uang ini adalah dalam rangka untuk memperoleh izin daripada suami atau orang tua sehingga diizinkan diberangkatkan keluar negeri secara ilegal," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/2023).
Sama dengan modus lainnya, para tersangka menggunakan visa ziarah untuk memberangkatkan para tenaga kerja ke Arab Saudi. Namun, di luar negeri sudah ada sindikat lain yang akan mengubah visa tersebut menjadi visa kerja dan sebagainya.
"Namun di luar negeri sudah ada sindikatnya lagi yang mengubah visa menjadi visa kerja dan sebagainya. Ini sudah Kami amati sejak lama kelompok ini," ujarnya.
Kepada penyidik, tersangka A mengaku sudah mengirimkan sebanyak 8 kali TKI ilegal ke Arab Saudi, namun tidak diketahui jumlahnya. Sementara itu, HCI sendiri sudah mengirimkan kurang lebih sebanyal 80 tenaga kerja illegal (TKI) ke Singapura dan Myanmar.
Baca juga: Dua Pelaku TPPO Dibekuk Satreskrim Polresta Cilacap
Hengki menambahkan kasus tersebut terbongkar berkat adanya informasi dari TKI yang pernah dikirimkan oleh kedua tersangka.
Kepada petugas mereka mengaku mendapat gaji yang tidak semestinya dan tidak sesuai yang dijanjikan. Selain itu, dia diminta membayar denda saat meminta untuk pulang ke tanah air.
"Kita dapat info dari yang sudah dari luar negeri. Mendapat gaji tidak sesuai semestinya tidak sesuai yang dijanjikan. Kemudian dia kalau mau pulang takut karena didenda lagi," jelasnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari paspor hingga bukti transfer buku daftar TKI yang sudah dikirimkan ke luar negeri.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
