
5 WNI Terlibat Perampokan Bersenjata di Selangor Malaysia

Selangor, Malaysia – Pihak kepolisian Malaysia menangkap lima Warga Negara Indonesia (WNI) pada 6 Maret 2023 atas dugaan keterlibatan dalam tujuh perampokan bersenjata dan penyerangan rumah di sekitar Selangor, Malaysia.
Selain itu, mereka juga diduga terlibat dalam sebuah kasus kejahatan di Negeri Sembilan yang melibatkan kerugian sekitar 55.000 ringgit Malaysia atau sekitar (Rp188 juta). Dari lima WNI tersebut, salah satunya merupakan seorang perempuan.
Kepala Polisi Selangor, Datuk Hussein Omar Khan mengatakan, penangkapan para tersangka bermula ketika polisi mendapat laporan tentang perampokan di rumah seorang pengusaha di Sungai Long, Kajang oleh tiga WNI yang dicurigai.
Diketahui, aksi perampokan itu terjadi sekitar dini hari pukul 03.00 waktu setempat.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan menggerebek sebuah flat di sekitar Sungai Besi, Kuala Lumpur pada pukul 08.20 pagi dan menangkap semua tersangka.
Mereka berusia antara 29 hingga 49 tahun. Polisi berhasil menemukan barang curian dan menyita pakaian serta peralatan yang digunakan dalam perampokan selama penggerebekan.
Baca juga : Jeritan TKW Korban Penempatan Ilegal,Gaji Tidak di Bayar Tidur Cuma 2 Jam
Diberitakan Kantor berita Malaysia, ternama, pada Selasa (14/3/2023), investigasi mendapati para tersangka menggunakan kendaraan e-hailing (transportas online) ke rumah target mereka dan kembali dengan kendaraan lain yang dikemudikan oleh rekan mereka setelah melakukan kejahatan.
Para WNI itu juga disebut tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan diyakini telah memasuki Malaysia secara ilegal pada November 2022 lalu.
Hussein mengatakan, para tersangka telah ditahan selama tujuh hari untuk mendukung penyelidikan berdasarkan Pasal 396/297 KUHP Malaysia.
Para tersangka juga sedang diselidiki berdasarkan Bagian 6(1)(c), 15(1)(c) dan 56(1)(1), Undang-Undang Imigrasi 1959/63, lantaran tidak memiliki dokumen perjalanan, dan salah satunya juga sedang diselidiki berdasarkan Bagian 15(1)(a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 setelah dites positif mengandung methamphetamine. Octareno
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
