
56% Pekerja Migran asal Jabar Berangkat secara Ilegal

Jakarta - Kepolisian daerah (Polda) Jawa Barat mengungkap sebanyak 37 kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dengan tersangka mencapai 59 orang. Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Jabar berhasil meyelamatkan sebanyak 82 orang yang menjadi korban praktik TPPO.
Jabar mencatat dari sebanyak 1.045 juta pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, 56% di antaranya masuk kategori ilegal karena tidak disalurkan melalui perusahaan resmi.
Tim Satgas TPPO Polda Jabar telah mengungkap 37 kasus tindak pidana penjual orang sejak 5 Juni 2023 atau dalam satu pekan terakhir ini. Dari 37 kasus tersebut, sebanyak 59 orang ditetapkan sebagai tersangka dan 82 warga yang hendak diperdagangkan berhasil diselamatkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapkan pelaku perekrutan pekerja imigran secara ilegal tersebut ada yang perorangan dan ada juga oleh perusahaan.
Baca juga: 163 PMI Ilegal Dideportasi dari Malaysia Melalui Kepri
“Provinsi Jabar sendiri masuk ke 10 besar, dimana datanya kurang lebih sekitar 1.045.517 PMI yang tersebar di 23 Kabupaten, Kota maupun wilayah hukum Polda Jabar yang sudah bekerja diluar dan dari data yang ada secara umum bahwa kurang lebih sekitar 56 persen ini Ilegal, sehingga ini menjadi atensi kita untuk melakukan pengungkapan”. Ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (11/06/23).
Kasus TPPO ini tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat termasuk Cianjur, Subang, Sukabumi, Indramayu dan Bogor.
Dalam menjalankan aksinya para pelaku mendatangi langsung kediaman korban dan menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar. Ada pula yang menawarkan pekerjaan di luar negeri menggunakan media sosial. Ada pula yang penyalurannya melalui perusahaan resmi namun penempatan kerjanya tidak sesuai dengan perjanjian.
Pihak Polda Jabar masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan mendalami dugaan praktik TPPO di berbagai daerah. Kemudian untuk mencegah terjadinya TPPO, dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji besar di luar negeri.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
