VOICE Indonesia
Hukum

7 Bulan Buron KPK, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ditangkap

Redaksi - VOICEIndonesia.co
7 Bulan Buron KPK, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ditangkap
7 Bulan Buron KPK, Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ditangkap

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakam Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) saat ini telah ditangkap dan diamankan di Mako Brimob Polda Papua.

"Saat ini DPO (daftar pencarian orang) dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Ali menerangkan yang bersangkutan ditangkap oleh KPK di Distrik Abepura, Kota Jayapura

"Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura," kata Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri seperti dilansir Antara Minggu (19/02) di Jayapura.

KPK telah menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka yang bersangkutan kemudian buron dan menjadi DPO KPK sejak 15 Juli 2022.

Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.