VOICE Indonesia
Hukum

Alasan RUU Perampasan Aset Harus Dipercepat

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Alasan RUU Perampasan Aset Harus Dipercepat
Alasan RUU Perampasan Aset Harus Dipercepat
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset oleh pemerintah dan DPR RI. Kehadiran regulasi ini dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya untuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dalam praktik penegakan hukum lembaga antirasuah selama ini tidak hanya berorientasi pada penjatuhan pidana badan kepada pelaku. Pemulihan kerugian keuangan negara juga menjadi bagian integral dari sistem peradilan pidana yang harus diperkuat. Komisi III DPR mulai membahas pembentukan RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026. RUU tersebut akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal serta menjadi salah satu dari empat RUU prioritas yang dibahas pada tahun ini. "Kehadiran regulasi ini akan menjadi langkah maju yang strategis dalam memperkuat kerangka hukum pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Budi di Jakarta, Minggu (22/2/2026). Budi menegaskan tanpa mekanisme yang efektif untuk merampas hasil korupsi, pemberantasan korupsi berisiko tidak menyentuh akar motif utama, yakni keuntungan finansial. Perampasan aset hasil tindak pidana menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera karena pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan. KPK berharap RUU Perampasan Aset dapat memperkuat pendekatan follow the money atau penelusuran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Dengan pengaturan yang komprehensif, upaya pemulihan aset negara dapat dilakukan secara lebih cepat, terukur, dan akuntabel.

Baca Juga : RUU Perampasan Aset Resmi Masuk Prolegnas Prioritas 2025-2026 "Khususnya guna memastikan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara," tambahnya. KPK memandang pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi pelengkap aturan hukum pemberantasan korupsi hingga sinergi antarpenegak hukum yang sudah ada saat ini. Tujuan besar yang hendak dicapai adalah memastikan setiap rupiah yang dirampas dari praktik korupsi dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. "Pelaku tidak hanya kehilangan kebebasan, tetapi juga kehilangan manfaat ekonomi yang diperoleh dari kejahatan tersebut," pungkasnya. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Ekstradisi Atau Represi: Jangan Manjakan Kriminal Siber

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KPK#percepatan RUU Perampasan aset#ruu
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.