VOICE Indonesia
Hukum

Bakamla Harap Jadi “coast guard” Tegakkan Hukum di Laut

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Bakamla Harap Jadi “coast guard” Tegakkan Hukum di Laut
Bakamla Harap Jadi “coast guard” Tegakkan Hukum di Laut

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksamana Madya TNI Irvansyah berharap Bakamla ditetapkan sebagai penjaga keamanan laut (coast guard) Indonesia yang mempunyai kewenangan dalam penegakan hukum di laut.

"Mudah-mudahan ke depannya ini Bakamla bisa menjadi coast guard-nya Indonesia dengan punya kewenangan penyidikan, kemudian juga bisa melakukan penegakan hukum di laut secara lebih optimal lagi, dan bisa mengatur seluruh aset-aset patroli kita yang tersebar di beberapa instansi kita lebih maksimalkan lagi," kata Irvansyah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikannya saat ditemui usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) Keamanan Laut Komisi I DPR RI dengan Bakamla RI yang membahas ihwal Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Menurut dia, penetapan satu institusi sebagai coast guard Indonesia yakni Bakamla, diperlukan agar kewenangan dalam penegakan hukum di laut tidak tumpang tindih dengan instansi atau kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan serupa.

Baca Juga : Bakamla RI terima hibah satu kapal patroli OPV dari Jepang

"Supaya tidak numpuk di satu tempat, tidak terjadi pemeriksaan berulang, tidak terjadi tumpang tindih, terus untuk supaya pengguna laut ini tidak terganggu dan tidak meningkatkan biaya operasional mereka," ucapnya.

Dia menuturkan bahwa selama ini Bakamla belum mengantongi kewenangan penyidikan dalam menindak pelanggaran hukum yang terjadi di laut.

"Jadi selama ini kami tangkap, bawa ke darat, serahkan ke penyidik. Kami enggak bikin berkasnya, enggak bikin BAP (berita acara pemeriksaan). Ya, cuma serahkan ke sana, ini terserah di darat, mau disidiknya, mau dihukum, mau dilepas, mau diapa itu, kami enggak bisa kendalikan lagi, tidak punya hak atau kewenangan untuk intervensi,". Katanya.

Selain berwenang untuk menegakkan hukum di laut, dia berharap Bakamla sebagai coast guard Indonesia nantinya bisa ikut pula melaksanakan pencarian dan penyelamatan (search and rescue/ SAR) di laut bersama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

"Kalau ada kejadian bisa cepat aksi, dan bisa terus koordinasi dengan Basarnas," katanya.

Ia mengatakan penetapan Bakamla sebagai coast guard Indonesia itu perlu dilegitimasikan dalam regulasi resmi yakni melalui RUU Keamanan Laut.

"Bakamla kan memang selama ini tidak memiliki undang-undang sendiri, yang selama ini numpang di Undang-Undang 32 tentang Kelautan, Undang-Undang 17 tentang Pelayaran, tidak ada undang-undang sendiri. Termasuk, keamanan laut juga tidak ada undang-undang selama ini yang bisa menyatukan semua kewenangan-kewenangan yang ada," kata dia.

Dia lantas berkata, "Makanya butuh Rancangan Undang-Undang (RUU Keamanan Laut) ini, mudah-mudahan undang-undang ini segera disetujui langsung Bakamla sebagai coast guard." *

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Bakamla RI#Coast Guard.#hukum
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.