
Benny Dukung Proses Hukum Terhadap Oknum ASN BP2MI Jadi kurir Sabu

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pihaknya sudah memberhentikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) BP2MI yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu, dan mendukung proses hukum terhadap oknum tersebut.
"Ini murni perilaku oknum, dan tidak berkaitan dengan lembaga. Kurang dari 24 jam, BP2MI mengambil tindakan pemberhentian sementara terhadap oknum tersebut," ujar Kepala BP2MI dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis.
Berbicara dalam rapat dengan jajaran secara daring pada Rabu (12/6), Benny menyatakan BP2MI tidak akan memberi pendampingan hukum terhadap oknum tersebut. Hal itu dilakukan karena kasus yang dilakukan oknum tidak berhubungan dengan pekerjaannya sebagai ASN di BP2MI.
Baca Juga : BP2MI Sosialisasi Pencegahan TPPO, Empat Hal ini Perlu Diperhatikan
Diketahui, oknum ASN BP2MI berinisial YR ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Jambi saat mengantar narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram. Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, kasus itu terungkap saat YR membawa sabu ke Jambi bersama dua orang temannya, MS dan ML.
Atas penangkapan tersebut, Benny menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jambi. Jika tidak terbongkar, katanya, oknum tersebut bisa menjadi racun dan virus di lembaga BP2MI dengan mengajak ASN lain di kemudian hari.
Dia mengatakan bahwa oknum ASN tersebut diketahui juga kerap melakukan tindakan indisipliner. Menurut dia, oknum tersebut jarang hadir ke kantor dan sering hadir tidak sesuai dengan jam kerja.
"Saya sangat menyayangkan ini, kenapa ini harus terjadi di saat kita lebih serius berbenah, dan di saat publik lebih mengenal BP2MI dengan kecenderungan banyak hal yang positif," ujarnya.
Benny menyebutkan BP2MI juga memberikan ruang sebebas-bebasnya kepada penyidik kepolisian untuk melakukan pengembangan di BP2MI.
"Kami memberikan akses untuk jajaran Polda Jambi jika dibutuhkan untuk memanggil teman-teman untuk menjadi saksi atau yang lainnya. Kami menjadi bagian dari Polda Jambi," kata Benny Rhamdani. (*)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
