
Benny Rhamdani : Unprosedural Belum Tentu TPPO Tapi..

Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menyampaikan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dilakukan secara unprosedural tidak secara langsung bisa masuk tindak pidana perdaganag orang (TPPO) tetapi harus memenuhi unsur-unsur TPPO terlebih dahulu yang dinilai oleh pihak kepolisian.
“…Unprosedural belum tentu TPPO itu benar, tapi jika dalam unprosedural terpenuhi TPPO nya ya kena TPPO.
Itukan urusan kepolisian nanti melihat, menilai, bukan urusan Benny Rhamdani,” jelas Benny Rhamdani kepada VoiceIndonesia.co, Senin (12/6).
Benram sapaan akrab Benny Rhamdani juga menegaskan jika pemberantasan TPPO berlaku untuk semua negara penempatan termasuk di dalamnya negara-negara yang bertetangga dengan Indonesia seperti Kamboja dan Myanmar.
“TPPO itu tidak mengenal negara, tidak membatasi, mau Taiwan, Thailand, mau Kamboja, Myanmar semua negara, mau disikat itu semua, yang berangakat ke negara tujuan secara tidak resmi dimana ada unsur-unsur TPPO itu yang kita sikat,” tegas Benram.
Lebih lanjut Benram juga menyampaikan bahwa penempatan PMI secara resmi tetap berjalan seperti biasa dan tidak terganggu dengan pemberantasan TPPO yang saat ini sedang dilakukan oleh satgas TPPO Polri.
“ Seolah-olah penempatan ke negara tujuan berhenti terkait apa yang sedang dilakukan Polri, ya engga berhentilah, yang disikat Polri penempatan tidak resmi yang mengandung unsur TPPO, kalo yang berangakat resmi tetap jalan, yang mau berproses silahkan jalan, sepanjang mereka punya perusahaan resmi, menempatkan secara resmi happy-happy saja, jangan terganggu tengan gerakan ini pemberantasan TPPO,” tambah Benram.
Diakhir, ia juga menyampaikan bahwa akan menindak tegas pada lembaga pelatihan kerja yang seharusnya hanya melakukan aktivitas platihan tetapi justeru memberangkatkan PMI.
“Ini Kamboja semua lagi dikejar, kita akan sikat bukan hanya pada TPPO sekarang, over charging kita sikat, LPK-LPK itu yang memberangkatkan yang harusnya hanya lembaga platinan tapi memberangkatkan kita sikat,” pungkas Benram.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
