
Beroperasi Tanpa Izin, Operasional Terminal PT TSR Distop

VOICEINDONESIA.CO, Pontianak — Sebuah perusahaan di Kalimantan Tengah nekat membangun dan mengoperasikan terminal khusus di ruang laut tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan. KKP langsung turun tangan menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tersebut.
Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menemukan PT TSR diduga memanfaatkan ruang laut seluas 0,428 hektare di Kabupaten Sukamara untuk membangun fasilitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang sah. Penghentian sementara dilakukan pada Selasa (21/4/2026) dan diumumkan pada Kamis (23/4/2026).
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak Bayu Yuniarto Suharto menegaskan temuan lapangan itu langsung menjadi dasar penertiban yang disaksikan perwakilan perusahaan.
"Temuan ini menjadi dasar kami untuk melakukan penertiban sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah pesisir," kata Bayu.
Bayu menegaskan langkah ini bukan semata soal kepatuhan hukum melainkan juga upaya melindungi ekosistem laut dari kerusakan akibat aktivitas yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga : Eksploitasi Ribuan ABK Perikanan Masih Terjadi, KKP Klaim Fasilitasi Pelatihan
"Kami akan mengawal proses ini secara ketat guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi," katanya.
Petugas memasang garis pengawasan dan papan penghentian sementara di lokasi sebagai tanda resmi operasi dihentikan. Dugaan pelanggaran administratif ini akan diproses lebih lanjut melalui mekanisme pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Langkah ini sejalan dengan arahan Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono yang mewajibkan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut secara menetap untuk memiliki PKKPRL demi menjamin kelestarian lingkungan pesisir sekaligus memberikan kepastian investasi di Indonesia. (Sin/Ri)
Pilihan Redaksi : Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan Paripurna
Baca Berita Lainnya di Google News
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
