
BNN peringatkan ada modus kerja di luar negeri jadi sindikat narkoba

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Dr. Marthinus Hukom memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran bekerja ilegal di luar negeri karena bisa terjebak dalam sindikat kejahatan internasional, seperti narkoba.
"Jika ingin bekerja di luar negeri, ikutilah prosedur yang legal sehingga tidak terjebak dalam sindikasi kejahatan internasional," ujar Marthinus dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri, terdapat lebih dari 100 orang warga negara Indonesia yang sedang melaksanakan putusan hukuman di luar negeri karena terlibat tindak pidana narkoba.
Marthinus juga mengungkapkan bahwa masih ada 11 orang kurir narkoba lagi yang sedang berada di luar negeri.
Baca Juga : Polisi amankan barang bukti narkoba bernilai Rp75,1 miliar di Lampung
Ia menyayangkan hal tersebut dan berharap para WNI yang terlibat kriminalitas di luar negeri dapat segera kembali ke Indonesia dan menjalani hukuman di dalam negeri. "Kasihan keluarganya menunggu di rumah. Mungkin yang punya anak, yang punya istri, sedang menunggu," kata Marthinus.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait keberhasilan BNN dalam menangkap pelaku penyelundupan heroin dari Asia Tenggara. Penyelundupan tersebut dikendalikan jaringan internasional.
"Salah satu pelakunya adalah WNI yang ada di Golden Triangle. Dia mengendalikan dan tugas dia merekrut WNI untuk menjadi kurir internasional," kata Kepala BNN.
Golden Triangle merupakan kawasan yang menjadi pusat produksi berbagai jenis narkotika di Asia Tenggara dan berlokasi di wilayah pedalaman dan pegunungan di bagian utara Myanmar, Thailand, dan Laos.
"Saya ingin mengimbau masyarakat Indonesia supaya tidak terprovokasi atau tidak larut dalam bujuk rayu para sindikat internasional ini," ujar Marthinus.
BNN menggagalkan peredaran 2,76 kilogram heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 kilogram sabu, dan 114,23 kilogram ganja, dengan jumlah tersangka ditangkap sebanyak delapan orang.
Barang bukti heroin dan sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja berasal dari Aceh dan sedang dalam pengiriman menuju Pulau Jawa. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
