
BNNP Kalteng Tangkap IRT Pemilik 100 gram Sabu

VOICEIndonesia.co,Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) pemilik narkoba jenis sabu dengan berat bruto 100,1 gram.
Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono di Palangka Raya, Jumat, mengatakan pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan sabu 11,1 gram dengan inisial LM, warga Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, yang kini sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) BNNP setempat.
"Perkara ini juga masih dilakukan penyelidikan, karena tersangka mendapatkan narkoba sebanyak itu dari salah seorang perempuan yang tidak dikenal asal Kota Sampit, Kotawaringin Timur," kata Joko Setiono.
Baca Juga : Kemenhub-Bea Cukai Kerja Sama Layanan VTS di Palembang
Jenderal berbintang satu itu menuturkan, sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut, awalnya tim berantas BNNP Kalteng menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket narkoba jenis sabu ke Kota Sampit.
Menerima informasi itu, tim BNNP langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tepatnya pada hari Kamis, 1 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, tim menangkap seorang perempuan dewasa berinisial LM di pinggir Jalan Tjilik Riwut Km 18, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, anggota BNNP Kalteng mendapatkan satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 100,1 gram.
Baca Juga : Bapanas: Bantuan Pangan Beras Kembali Disalurkan
"Dari keterangan LM barang haram tersebut akan diedarkan di Desa Hampalit yang tidak lain adalah ke kawasan pertambangan dan perkebunan sawit," ucapnya.
Setelah menangkap LM, BNNP Kalteng juga akan terus menelusuri wanita misterius yang diucapkan LM sebagai penyuplai barang haram tersebut ke tersangka.
"Kami masih selidiki si pemasok barang tersebut yang katanya berada di Kota Sampit," ungkap Joko Setiono.
BNNP juga menambahkan bahwa LM yang kini mendekam di rutan setempat juga dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan ancaman hukuman kurungan penjaranya yakni paling rendah 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Selain itu, sabu seberat 100,1 gram itu langsung dimusnahkan oleh pihak BNNP Kalteng untuk menghindari penyalahgunaan dan sebagainya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dicampur cairan pembersih lantai. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
