
BPHN Kemenkumham RI Resmikan Desa Sadae Hukum di NTT Tuk Cegah TPPO

VoiceIndonesia.co - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI Widodo Ekatjahjana meresmikan 56 Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DKSH) di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Widodo berharap desa sadar hukum bisa dibentuk menjadi ujung tombak pemerintahan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dalam tangani TPPO di NTT.
Widodo mengungkapkan bahwa sudah seharusnya pemerintah desa bersama masyarakat harus bisa bersinergi mengatasi kasus TPPO di NTT.
"Melalui kerja sama yang baik dalam meningkatkan pemahaman hukum terhadap masyarakat maka bisa meminimalisir adanya kasus TPPO," ujar Widodo Ekatjahjana, di Kupang, Sabtu, 23 September 2023.
Dilansir dari ANTARA, Senin, 25 September 2023, Widodo Ekatjahjana berada di Kupang untuk meresmikan 56 desa/ kelurahan sadar hukum yang tersebar di 15 kecamatan di tiga kabupaten/kota.
Tiga kota tersebut adalah Kupang, Kabupaten Rote Ndao dan Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Menurutnya, regulasi yang berkaitan dengan TPPO sudah sangat lengkap hanya tingga fungsi pengawasan dan penegakan hukum bisa dijalankan secara baik.
"Terutama fungsi koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dalam pencegahan TPPO sehingga berbagai upaya pemberantasan TPPO bisa menjadi lebih maksimal," ujar Widodo Ekatjahjana.
Baca Juga: Kemnaker Cegah Keberangkatan 32 Calon Pekerja Migran Nonprosedural
Dalam mencegah kasus TPPO, Widodo mengungkapkan sangat penting bagaimana membangun kesadaran hukum dalam masyarakat yang harus dilakukan mulai dari dalam keluarga.
"Kami berharap melalui pembentukan desa atau kelurahan sadar hukum, maka mulai dari dalam keluarga hingga pemerintah desa dan kelurahan memiliki pemahaman bersama dalam membangun kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam pencegahan TPPO," kata Widdodo Ekatjahjana.
Menurutnya, pencegahan kasus TPPO harus menjadi tanggung jawab bersama semua pihak baik pemerintah desa dan masyarakat sehingga tidak ada lagi pekerja migran Indonesia asal NTT yang dipulangkan dari luar negeri dalam kondisi meninggal.
"Banyak kasus TPPO di NTT menjadi keprihatinan semua pihak sehingga pencegahan TPPO harus mulai dari lingkungan keluarga melalui pemahaman hukum yang memadai," kata Widodo.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
