
Dirjen Imigrasi: RUU Keimigrasian jawab tantangan masa kini dan depan

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan Rancangan Undang-Undang Keimigrasian yang telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI merupakan produk hukum yang dapat menjawab tantangan masa kini maupun masa depan.
"Alhamdulillah, setelah perjuangan yang luar biasa, kami bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kami siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan menghadapi masa depan," kata Silmy dalam keterangannya diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut Silmy, RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian ini mengakomodasi perbaikan layanan, salah satunya pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (IMK) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS) atau izin tinggal tetap (ITAP).
"Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya 2 tahun. Kalau orang asing punya ITAP, 5 tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang IMK setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi," ujar Silmy.
Baca Juga : Menkumham: RUU Keimigrasian wujud optimalisasi penegakan kedaulatan RI
Perubahan UU Kemigrasian juga mengatur seseorang yang telah selesai menjalani tahap penyidikan dan masuk tahap penuntutan dapat dicegah ke luar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
Aturan lainnya yang berubah ialah terkait dengan penangkalan. Misalnya, seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup.
Di samping itu, UU Kemigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat imigrasi di bidang penegakan hukum untuk dibekali senjata api. Aturan mengenai penggunaan senjata api secara lebih perinci akan termaktub dalam peraturan menteri.
Hal ini penting, kata dia, mengingat pengalaman sebelumnya. Jajarannya pernah mengalami kejadian tragis saat bertugas, yakni ada petugas imigrasi meninggal dunia karena tidak memiliki alat untuk melindungi diri.
"Saat melakukan pengamanan orang asing, petugas diserang. Orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apa pun untuk melindungi nyawanya karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini," kata Dirjen Imigrasi.
Sebelumnya, Kamis (19/9), Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024—2045 menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi undang-undang. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
