VOICE Indonesia
Hukum

Ditreskrimum Periksa 10 Saksi Terkait Tewasnya Petugas Imigrasi di Tangerang

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Ditreskrimum Periksa 10 Saksi Terkait Tewasnya Petugas Imigrasi di Tangerang
Ditreskrimum Periksa 10 Saksi Terkait Tewasnya Petugas Imigrasi di Tangerang

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa sepuluh saksi terkait tewasnya petugas imigrasi berinisial TF (23) pada Jumat (27/10) di Apartemen Metro Garden, Parung Jaya, Karang Tengah, Tangerang.

"Ada sepuluh saksi kami periksa," kata Kasubdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian saat dikonfirmasi Senin.

Baca Juga : WNA di TKP Tewasnya Petugas Imigrasi Pernah dideportasi

Namun Samian tidak menjelaskan identitas sejumlah saksi yang diperiksa terkait kejadian tersebut. Dia hanya mengatakan para saksi mengetahui tewasnya TF. "(Saksi) Yang mengetahui peristiwa tersebut," kata Samian.

Samian juga mengaku masih mendalami dari soal penyebab tewasnya TF yang diketahui terjatuh dari lantai 19 di apartemen tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) berasal dari Korea Selatan berinisial KH yang berada di TKP tempat tewasnya seorang petugas imigrasi berinisial TF di kawasan Tangerang, Banten pada Jumat dini hari.

"Jadi terduga pelaku sudah kita amankan, sekarang sedang dalam penyelidikan apakah terkait dengan pembunuhan (homicide) atau bunuh diri atau kecelakaan dan sebagainya, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Jumat (27/10).

Baca Juga : Diduga Terlibat Tindakan Kriminal, Imigrasi Bali Tangkap Delapan WNA

Hengki juga telah mengerahkan tim kolaborasi interprofesi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni dari laboratorium forensik (labfor), kedokteran forensik, dan dari Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Hengki juga menambahkan sebelum mengamankan WNA tersebut, yang bersangkutan sempat mengancam pihak keamanan setempat.

"Sempat mengancam satpam dan sebagainya dengan senjata tajam, " katanya.

Setelah itu WNA tersebut kemudian mengurung diri di kamar apartemen sehingga Hengki mendatangkan tim negosiator dan tim Gegana untuk mengetahui apakah ada senjata di dalamnya.

"Nah kemudian kita datangkan juga dari gegana dan tim tindak. Ternyata melalui negosiasi yang bersangkutan mau menyerahkan diri didampingi pihak Kedutaan Korea Selatan, " kata Hengki. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Ditreskrimum#Petugas Imigrasi#WNA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.