VOICE Indonesia
Hukum

DPR Tegaskan Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Dijerat Hukuman Maksimal

Afifah - VOICEIndonesia.co
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq,
Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq(Foto: dok./voiceindonesia.co/dpr)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan pemberatan hukuman bagi AS (51), pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, atas kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati.

Maman menegaskan bahwa pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurut legislator yang akrab disapa Kiai Maman ini, tindakan pelaku masuk dalam kategori kejahatan serius karena adanya penyalahgunaan relasi kuasa antara guru dan santri.

Sesuai Pasal 15 UU TPKS, pidana penjara bagi pelaku dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal jika dilakukan oleh pendidik atau tokoh agama yang seharusnya melindungi korban.

“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau 'penyelesaian internal' karena ini adalah kejahatan seksual kategori berat,” ujar Maman dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Politisi dari Dapil Jawa Barat IX tersebut juga menyoroti lambatnya penanganan kasus ini, di mana ia mengaku pihaknya sudah menyuarakan isu tersebut sejak tiga bulan lalu sebelum akhirnya pelaku ditangkap di Wonogiri.

Maman mendesak agar fokus penanganan tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan psikologis, hukum, dan sosial bagi para santriwati beserta keluarganya yang sempat mengalami intimidasi.

Sebagai langkah preventif, Kiai Maman meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di lembaga pendidikan keagamaan.

Ia menekankan perlunya standar perlindungan anak yang ketat dan penyediaan kanal pengaduan yang aman di setiap pesantren untuk memutus rantai kekerasan seksual yang kerap menjadi fenomena gunung es.

Meski mendorong evaluasi total, pengasuh Ponpes Al-Mizan Jatiwangi ini mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi masalah individu tersebut ke seluruh institusi pesantren.

Ia menilai penutupan lembaga adalah opsi terakhir jika pengelola gagal menjamin keamanan santri, namun pembersihan oknum dan restrukturisasi pengasuhan harus menjadi prioritas utama.

"Kasus di Pati harus menjadi momentum untuk bersih-bersih pesantren dari oknum tak bertanggung jawab, sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi para santri," pungkasnya. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.