
DPR Tegaskan Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Dijerat Hukuman Maksimal

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan pemberatan hukuman bagi AS (51), pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Pati, Jawa Tengah, atas kasus pencabulan terhadap puluhan santriwati.
Maman menegaskan bahwa pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurut legislator yang akrab disapa Kiai Maman ini, tindakan pelaku masuk dalam kategori kejahatan serius karena adanya penyalahgunaan relasi kuasa antara guru dan santri.
Sesuai Pasal 15 UU TPKS, pidana penjara bagi pelaku dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimal jika dilakukan oleh pendidik atau tokoh agama yang seharusnya melindungi korban.
“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau 'penyelesaian internal' karena ini adalah kejahatan seksual kategori berat,” ujar Maman dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Politisi dari Dapil Jawa Barat IX tersebut juga menyoroti lambatnya penanganan kasus ini, di mana ia mengaku pihaknya sudah menyuarakan isu tersebut sejak tiga bulan lalu sebelum akhirnya pelaku ditangkap di Wonogiri.
Maman mendesak agar fokus penanganan tidak hanya pada pelaku, tetapi juga pada pemulihan psikologis, hukum, dan sosial bagi para santriwati beserta keluarganya yang sempat mengalami intimidasi.
Sebagai langkah preventif, Kiai Maman meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di lembaga pendidikan keagamaan.
Ia menekankan perlunya standar perlindungan anak yang ketat dan penyediaan kanal pengaduan yang aman di setiap pesantren untuk memutus rantai kekerasan seksual yang kerap menjadi fenomena gunung es.
Meski mendorong evaluasi total, pengasuh Ponpes Al-Mizan Jatiwangi ini mengingatkan agar masyarakat tidak menggeneralisasi masalah individu tersebut ke seluruh institusi pesantren.
Ia menilai penutupan lembaga adalah opsi terakhir jika pengelola gagal menjamin keamanan santri, namun pembersihan oknum dan restrukturisasi pengasuhan harus menjadi prioritas utama.
"Kasus di Pati harus menjadi momentum untuk bersih-bersih pesantren dari oknum tak bertanggung jawab, sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi para santri," pungkasnya. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
