VOICE Indonesia
Hukum

DPR - Pemerintah Sepakat Genjot Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
DPR - Pemerintah Sepakat Genjot Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional
DPR - Pemerintah Sepakat Genjot Pembahasan RUU Hukum Perdata Internasional
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional di DPR RI ditargetkan selesai maksimal dalam tiga kali masa sidang. Batas waktu ini ditetapkan untuk mempercepat lahirnya kepastian hukum bagi sengketa keperdataan lintas negara yang kian meningkat di era globalisasi. Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Martin Tumbelaka menegaskan pembahasan bisa diperpanjang jika belum tuntas dalam jangka waktu yang ditetapkan. Perpanjangan harus melalui keputusan rapat paripurna dengan pertimbangan kedalaman materi yang dibahas. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan RUU ini hadir menjawab tantangan globalisasi yang menghapus batas-batas negara dalam aktivitas ekonomi dan informasi digital. Situasi ini menciptakan peluang besar namun juga memunculkan persoalan keperdataan yang melampaui batas teritorial negara. "Kita sepakati jadwal rapat pembicaraan tingkat I pembahasan RUU tentang Hukum Perdata Internasional," kata Martin di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/3/2026). RUU ini akan mengatur wewenang lembaga peradilan Indonesia dalam mengurusi sengketa keperdataan yang menyangkut unsur asing. Pengaturan dalam satu peraturan sistematis dan terintegrasi diharapkan mempermudah hakim menangani kasus-kasus lintas batas negara.

Baca Juga : Komisi III DPR Akan Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Seluruh Polda Wakil Ketua Pansus RUU HPI DPR RI Soedison Tandra menjelaskan seluruh fraksi telah menyampaikan pendapat dan menyetujui untuk melanjutkan pembahasan. Persetujuan ini diambil usai Pansus menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan jajaran pemerintah terkait. "Pansus dan pemerintah menyetujui jadwal rapat pembicaraan Tingkat I RUU tentang Hukum Perdata Internasional," kata Soedison. Soedison menegaskan RUU ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi subjek hukum. Selain itu, RUU akan memberikan pedoman komprehensif bagi hakim dalam menangani perkara perdata yang mengandung unsur asing. Target utama dari RUU ini adalah meningkatkan daya saing nasional serta meningkatkan kepercayaan pihak asing terhadap sistem hukum Indonesia. Kepercayaan ini krusial untuk menarik investasi dan kerjasama ekonomi lintas negara di tengah persaingan global. "Yang telah ditetapkan dalam rapat kerja," ujarnya. Pembahasan RUU akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan seluruh fraksi di DPR. Pansus berkomitmen menyelesaikan pembahasan sesuai target waktu yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan aspek ketelitian dan kelengkapan materi pengaturan. (Sin/Ri) Pilihan Redaksi : Menggugat Negara: PMI Bukan Objek, Selamatkan Nyawa dari Jerat Perdagangan Manusia

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#DPR RI#Hukum perdata#perancangan RUU
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.