VOICE Indonesia
Hukum

Genjot Swasembada Pangan, Pemerintah Terbitkan 3 Aturan Sekaligus

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Genjot Swasembada Pangan, Pemerintah Terbitkan 3 Aturan Sekaligus
Genjot Swasembada Pangan, Pemerintah Terbitkan 3 Aturan Sekaligus

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Pemerintah mulai mempercepat agenda swasembada pangan dengan mengeluarkan tiga regulasi strategis yang menyasar sektor produksi hingga distribusi pangan nasional.

Tiga regulasi tersebut meliputi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 tentang percepatan swasembada pangan, serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pengadaan dan pengelolaan jagung nasional.

"Percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen, perlu dukungan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berupa percepatan perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan maupun permasalahan," bunyi Perpres tersebut yang dikutip di Jakarta, pada Jumat (17/4/2026).

Regulasi pertama ini difokuskan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pascapanen guna menekan ketergantungan terhadap sewa gudang serta memperbaiki distribusi hasil pertanian di daerah.

Sementara itu, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah mendorong percepatan swasembada pangan dengan menekankan koordinasi lintas kementerian, lembaga, hingga BUMN sektor pangan.

Baca Juga : Petani Tetap Miskin di Tengah Klaim Swasembada, DPR Kritik Tata Kelola Pangan

"Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri," demikian isi Inpres tersebut.

Instruksi ini juga mencakup pembenahan distribusi pangan, pola konsumsi, hingga sistem budidaya berkelanjutan untuk memperkuat ketahanan nasional.

Adapun regulasi ketiga, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026, secara khusus menyoroti komoditas jagung sebagai bagian dari strategi cadangan pangan pemerintah.

"Dalam rangka mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani," disebutkan dalam regulasi tersebut.

Kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, hingga aparat negara untuk memastikan pengelolaan jagung nasional berjalan lebih terintegrasi dari hulu ke hilir. (Sin/Ah)

Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** Pemerintah mengeluarkan tiga regulasi strategis untuk mempercepat swasembada pangan, meliputi Perpres tentang infrastruktur pascapanen, Inpres tentang koordinasi lintas kementerian, dan Inpres khusus untuk pengelolaan jagung nasional. Ketiga aturan ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan dari produksi lokal, menekan ketergantungan gudang sewa, dan memperkuat distribusi hasil pertanian. Regulasi juga mencakup pembenahan pola konsumsi, sistem budidaya berkelanjutan, dan penguatan cadaran pangan nasional untuk mencapai ketahanan pangan yang lebih baik.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.