VOICE Indonesia
Hukum

Genjot Swasembada Pangan, Pemerintah Terbitkan 3 Aturan Sekaligus

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Genjot Swasembada Pangan, Pemerintah Terbitkan 3 Aturan Sekaligus
Genjot Swasembada Pangan, Pemerintah Terbitkan 3 Aturan Sekaligus
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta — Pemerintah mulai mempercepat agenda swasembada pangan dengan mengeluarkan tiga regulasi strategis yang menyasar sektor produksi hingga distribusi pangan nasional. Tiga regulasi tersebut meliputi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2026 tentang percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 tentang percepatan swasembada pangan, serta Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pengadaan dan pengelolaan jagung nasional. "Percepatan pelaksanaan penyediaan infrastruktur pascapanen, perlu dukungan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah berupa percepatan perizinan/nonperizinan, penyediaan lahan, dan penyelesaian hambatan maupun permasalahan," bunyi Perpres tersebut yang dikutip di Jakarta, pada Jumat (17/4/2026). Regulasi pertama ini difokuskan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur pascapanen guna menekan ketergantungan terhadap sewa gudang serta memperbaiki distribusi hasil pertanian di daerah. Sementara itu, melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah mendorong percepatan swasembada pangan dengan menekankan koordinasi lintas kementerian, lembaga, hingga BUMN sektor pangan.

Baca Juga : Petani Tetap Miskin di Tengah Klaim Swasembada, DPR Kritik Tata Kelola Pangan "Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan percepatan ketersediaan bahan pangan dari produksi dalam negeri," demikian isi Inpres tersebut. Instruksi ini juga mencakup pembenahan distribusi pangan, pola konsumsi, hingga sistem budidaya berkelanjutan untuk memperkuat ketahanan nasional. Adapun regulasi ketiga, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026, secara khusus menyoroti komoditas jagung sebagai bagian dari strategi cadangan pangan pemerintah. "Dalam rangka mendukung penguatan cadangan jagung pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada jagung, serta meningkatkan pendapatan petani," disebutkan dalam regulasi tersebut. Kebijakan ini melibatkan berbagai kementerian, lembaga, hingga aparat negara untuk memastikan pengelolaan jagung nasional berjalan lebih terintegrasi dari hulu ke hilir. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMIPekerja Migran Indonesia

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI

Afifah· 17 July 2026
#aturan pemerintah#Inpres#Swasembada pangan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.