VOICE Indonesia
Hukum

Rugikan Negara Rp46,85 Miliar, Terdakwa Proyek Perumahan Fiktif Divonis 2 Tahun

Afifah - VOICEIndonesia.co
Sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
Foto: Sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara terhadap Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto dalam kasus dugaan pengadaan fiktif proyek perumahan tahun 2022–2023.

Kasus yang melibatkan berbagai proyek strategis ini dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46,85 miliar.

Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (5/5/2026), Hakim Anggota Nofalinda Arianti menyatakan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari pengeluaran uang atas penyimpangan pengadaan barang dan jasa fiktif kepada enam vendor di Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC).

Para terdakwa terbukti mengelola dana perusahaan secara pribadi di luar pembukuan resmi.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan tepat, dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi," ujar Hakim Nofalinda di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Herry dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sementara Didik divonis tiga tahun penjara.

Keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Khusus untuk Didik, hakim memberikan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8,99 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Praktik korupsi ini diketahui dilakukan pada sejumlah proyek besar, di antaranya pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, proyek PT Vale Indonesia di Morowali, hingga proyek Mobil Power Plant Paket 7 dan 8.

Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan aliran dana fiktif tersebut telah memperkaya Didik sebesar Rp35,33 miliar, Herry Rp10,8 miliar, serta Imam Ristianto senilai Rp707 juta.

Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (af)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.