
Rugikan Negara Rp46,85 Miliar, Terdakwa Proyek Perumahan Fiktif Divonis 2 Tahun

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara terhadap Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto dalam kasus dugaan pengadaan fiktif proyek perumahan tahun 2022–2023.
Kasus yang melibatkan berbagai proyek strategis ini dinyatakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp46,85 miliar.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (5/5/2026), Hakim Anggota Nofalinda Arianti menyatakan bahwa kerugian negara tersebut berasal dari pengeluaran uang atas penyimpangan pengadaan barang dan jasa fiktif kepada enam vendor di Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC).
Para terdakwa terbukti mengelola dana perusahaan secara pribadi di luar pembukuan resmi.
"Berdasarkan bukti yang cukup dan tepat, dilakukan analisis mengenai hubungan antara penyimpangan-penyimpangan tersebut dengan kerugian negara yang terjadi," ujar Hakim Nofalinda di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, Herry dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sementara Didik divonis tiga tahun penjara.
Keduanya juga dikenakan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Khusus untuk Didik, hakim memberikan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8,99 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
Praktik korupsi ini diketahui dilakukan pada sejumlah proyek besar, di antaranya pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, proyek PT Vale Indonesia di Morowali, hingga proyek Mobil Power Plant Paket 7 dan 8.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan aliran dana fiktif tersebut telah memperkaya Didik sebesar Rp35,33 miliar, Herry Rp10,8 miliar, serta Imam Ristianto senilai Rp707 juta.
Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
