
Imigrasi: 21 WNA Tanpa Identitas Resmi di Garut Terancam dideportasi

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tasikmalaya menyatakan sebanyak 21 warga negara asing (WNA) yang tidak mempunyai identitas resmi di Garut, Jawa Barat, terancam dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.
“Selama menunggu pelaksanaan deportasi, 21 WNA tersebut ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Tasikmalaya terlebih dahulu yang selanjutnya akan dipindahkan ke rumah detensi imigrasi sampai dengan menunggu pelaksanaan deportasi dilakukan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Indra Bangsawan dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, pengamanan terhadap 21 WNA tanpa identitas resmi itu berawal dari informasi yang didapatkan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Tasikmalaya dari Polsek Cibalong Kabupaten Garut.
Baca Juga : Imigrasi Batam Hadirkan Layanan Paspor di Lapak Ramadhan
Pada Jumat (14/3), Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya mendatangi Polsek Cibalong untuk memastikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, para WNA yang berjenis kelamin laki-laki itu mengaku berasal dari Bangladesh. “Hal ini diperkuat, salah satu dari mereka menunjukkan paspor Bangladesh,” kata Indra.
Keberadaan 21 WNA ini bermula dari laporan warga pada Kamis (13/3) bahwa ditemukan sekelompok laki-laki yang diantar oleh mobil travel dan hendak menginap di salah satu penginapan di Pantai Karang Paranje, Kelurahan Karyasari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pada saat dimintai identitas oleh pihak penginapan, mereka tidak dapat menunjukkan identitasnya. Oleh sebab itu, pihak penginapan berinisiatif melaporkan hal tersebut kepada Polsek Cibalong.
Menurut Indra, perbuatan 21 WNA tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA demi tegaknya hukum keimigrasian di Indonesia. Kami tidak ragu-ragu melakukan penindakan tegas, terhadap pelanggaran-pelanggaran keimigrasian yang ada di Indonesia,” katanya.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya memastikan bahwa hanya WNA yang berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Hal ini agar masyarakat tidak dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan.
“Kami juga terus menghimbau kepada masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam hal pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA yang berada di sekitarnya,” ujar Indra. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
