
Imigrasi akan pantau terus perlintasan Harun Masiku
VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi terus memantau perlintasan tersangka kasus korupsi Harun Masiku yang saat ini masih buron.
"Sampai dengan saat ini Harun Masiku belum terdeteksi berdasarkan hasil perlintasan dari pelabuhan resmi yang dimiliki oleh imigrasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Jumat.
Plt. Dirjen Imigrasi mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan menelusuri keberadaan tersangka kasus korupsi itu. Namun, pihaknya membantu tugas kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memantau perlintasan Harun Masiku.
Kerja sama dengan imigrasi luar negeri, lanjut dia, juga tidak dilaksanakan karena mekanisme kerja sama melalui Interpol yang menerbitkan daftar merah atau red notice. "Imigrasi tidak dalam kapasitas mengeluarkan red notice atau blue notice, kami hanya cegah dan tangkal," ujarnya.
Baca Juga : Imipas: 71 pegawai imigrasi dinonaktifkan terkait kasus pungli WNA China
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di KPU RI.
Meski begitu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Sementara itu, Godam menambahkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sudah masuk daftar cekal setelah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024 atas kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019—2024 dan perintangan penyidikan "Hasto sudah lama dicekal setelah status tersangka beberapa waktu yang lalu," katanya.
Selain Hasto, lanjut dia, ada beberapa pihak lain yang juga dicegah bepergian keluar negeri. "Ada beberapa yang dicekal, tetapi saya tidak hafal," ujarnya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
