
Imigrasi Jakpus dan Tim PORA tangkap lima pencari suaka langgar aturan

VOICEINNDONESIA.CO,Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat bersama Tim Pengawas Orang Asing (PORA) menangkap lima pencari suaka yang telah melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Hingga saat ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah melakukan penempatan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sebanyak lima pengungsi yang melanggar
peraturan perundang-undangan di Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut dikatakan Ronald saat membacakan laporan pelaksanaan kegiatan Tim PORA yang dihadiri 26 instansi pemerintah dan badan atau lembaga yang berada di wilayah Jakarta Pusat dengan tema "Penanganan Pencari Suaka, dan Pengungsi Dari Luar Negeri Di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat".
Ronald menyebutkan, fokus utama Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat dalam kegiatan Tim PORA ini terkait keberadaan para pencari suaka dan pengungsi luar negeri di Indonesia.
Baca Juga : Imigrasi Batam tunda penerbitan 154 paspor terindikasi PMI ilegal
Khususnya pencari suaka dan pengungsi luar negeri yang ada di Jakarta Pusat yang dapat berpotensi menimbulkan gangguan kehidupan sosial, politik, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra berharap dengan kegiatan Tim PORA di wilayah Jakarta Pusat ini dapat memperkuat sinergi dalam mengatasi tantangan pengawasan orang asing, terutama dalam menangani pencari suaka dan pengungsi.
"Dengan berkolaborasi dan berbagi informasi, kita dapat memperkuat langkah-langkah pengawasan serta menjalankan peran masing-masing secara maksimal untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Pusat," katanya.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat memperkuat koordinasi instansi yang tergabung di dalam Tim PORA dalam upaya menjaga iklim tetap kondusif terutama dari para pencari suaka.
Pencari suaka merupakan orang yang mengajukan permohonan perlindungan internasional di negara tujuan karena takut bahaya di negara asalnya.
Tim PORA Jakarta Pusat terdiri atas Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas atau Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). *
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
