
Imigrasi Jogja Tunda Keberangkatan 93 Calon TKI, Diduga Tak Prosedural

Jakarta - Sebanyak 93 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) mengalami penundaan pemberangkatan, dengan alas an 93 orang tersebut terindikasi sebagai pekerja migran non prosedural. Penundaan tersebut dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Irigasi (TPI) Yogyakarta.
Najarudin Safaat, Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta meenjelaskan, 93 orang yang ditunda keberangkatannya karena non procedural adalah hasil penindakan yang dilakukan sejak awal tahun hingga saat ini.
"Itu 93 data akumulasi dari awal tahun ini. Jadi data kami selama tahun 2023 penundaan keberangkatan yang diduga TKI non prosedural," kata Najarudin saat dihubungi wartawan, Jumat (16/6/2023).
Baca Juga: 2 Pelaku TPPO Kirim 33 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi
Selain itu, penundaan keberangkatan WNI ini juga mengacu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 44 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan Masuk dan Keluar Wilayah Indonesia. Sebagai bentuk pengawasan keimigrasian, Petugas di TPI memeriksa setiap WNI yang akan ke luar Indonesia.
"Kalau memang meyakinkan dan ter-schedule kegiatannya di sana itu kita perbolehkan. Namun kalau dia tidak tahu, biasanya orang-orang yang tidak tahu maksud dan tujuannya keluar itu seperti apa dan tidak dapat menunjukkan return tiketnya itu kita diperbolehkan melakukan penundaan keberangkatan," terang Najarudin.
Saat ini imigrasi berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mencari tahu siapa agen yang menyalurkan para pekerja itu.
"Nanti apabila terbukti yang bersangkutan diduga bekerja tetapi tidak secara prosedural, mengaku bekerja di luar negeri tapi tidak melalui prosedur bekerja di luar negeri, kita berkoordinasi dengan BP2MI. Nanti mereka (BP2MI) yang akan menelusuri siapa orang di belakang pengiriman TKI non prosedural tersebut," jelasnya.
Adapun 93 orang TKI itu telah kembali ke daerah asalnya masing-masing. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar apakah ada dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Setiap itu akan kita data, apabila nanti ditemukan, kita kan punya keterangan tuh, itu akan terus berlanjut sampai memang aktor-aktornya itu bisa proses,"ungkapnya.
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
