VOICE Indonesia
Hukum

Imigrasi Surabaya deportasi seorang WNA Pakistan

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Imigrasi Surabaya deportasi seorang WNA Pakistan
Imigrasi Surabaya deportasi seorang WNA Pakistan

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Abideen Zain Ul.

Deportasi ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian Operasi Jagratara III, setelah WNA tersebut terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Novrian Jaya, di Surabaya, Kamis, mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Abideen Zain Ul dikenakan pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Warga negara Pakistan ini telah melanggar izin tinggal, dan sesuai dengan aturan undang-undang keimigrasian. Setelah kami dalam, WNA ini harus dideportasi," kata Novrian.

Menurut Novrian, WNA tersebut dipulangkan melalui penerbangan Malindo Air dengan rute Tangerang-Kuala Lumpur, kemudian melanjutkan penerbangan ke negara asalnya.

Baca Juga : Polri: WNA China tersangka kasus judi daring nyamar jadi investor

Selain deportasi, Abideen Zain Ul juga masuk dalam daftar penangkalan selama 6 bulan, yang berarti ia tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tersebut, dengan kemungkinan perpanjangan.

"Nantinya, WNA yang sudah kami deportasi itu tidak akan bisa masuk ke Indonesia selama 6 bulan ke depan, dan jika diperlukan, waktu penangkalan dapat diperpanjang," kata Novrian.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, mengapresiasi kinerja petugas imigrasi dalam menjaga ketertiban dan integritas keimigrasian.

Ia juga optimis dengan masa depan layanan imigrasi kian cemerlang, terutama dengan adanya penambahan armada baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI yang menjadi semangat baru bagi Imigrasi Surabaya.

"Kami bangga dengan dedikasi petugas dalam menjalankan tugas keimigrasian, dan dengan dukungan fasilitas baru, kami berharap dapat meningkatkan kualitas layanan lebih baik lagi," kata Ramdhani. *

Ringkasan AI

Kantor Imigrasi Surabaya mendeportasi seorang WNA asal Pakistan, Abideen Zain Ul, karena terbukti melanggar izin tinggal sesuai Undang-Undang Keimigrasian. Deportasi ini merupakan bagian dari Operasi Jagratara III untuk menjaga ketertiban keimig

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.