VOICE Indonesia
Hukum

Imipas: 71 pegawai imigrasi dinonaktifkan terkait kasus pungli WNA China

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Imipas: 71 pegawai imigrasi dinonaktifkan terkait kasus pungli WNA China
Imipas: 71 pegawai imigrasi dinonaktifkan terkait kasus pungli WNA China

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan 71 pegawai imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta imbas pungutan liar yang dilakukan terhadap warga negara asing (WNA) asal China.

"Atas peristiwa tersebut, per hari tersebut telah dilakukan penonaktifan terhadap 71 pegawai," kata Menteri Imipas Agus Andrianto dalam rapat kerja bersama Komisi XIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Jumlah tersebut, kata dia, terdiri dari satu mantan kepala kantor, satu mantan kepala bidang, satu kepala bidang, lima kasi pemeriksaan, 23 petugas supervisor dan 40 orang petugasĀ counter.

"Sedangkan untuk Kakanim (Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta) saat itu baru saja telah kami serah terima jabatan tanggal 21 Januari," ujarnya.

Baca Juga : Imigrasi Jakut hadirkan Zona Integritas dan layanan yang transparan

Dia menjelaskan bahwa saat ini pegawai yang dinonaktifkan masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Untuk selanjutnya mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Di awal, dia menjelaskan bahwa pada mulanya kasus pungli terhadap WNA asal China terungkap setelah Kedutaan Besar China mengirimkan nota diplomatik pada 21 Januari 2025, yang berisi adanya dugaan pungli oleh petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sejak Februari 2024 hingga Januari 2025.

Berdasarkan hasil pengecekan data perlintasan WNA China sebagaimana nota diplomatik tersebut, didapati 39 petugas imigrasi yang bertugas melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap WNA China.

Baca Juga : Imigrasi Batam tangkap buronan kasus penggelapan Dana pemberangkatan CPMI

Dalam nota diplomatik tersebut disebutkan pula bahwa selama periode tersebut telah terjadi 44 kasus pungli terhadap 60 warga negara China, dan telah ada pengembalian uang sejumlah total Rp32.750.000.

"Dan benar, terdapat peristiwa pungli terhadap 60 warga China serta telah dilakukan pengembalian kepada masing-masing," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya melakukan investigasi dan penindakan tegas terhadap oknum pegawai keimigrasian di Bandara Soetta yang melakukan pungli tersebut.

Dia menambahkan pihaknya juga melakukan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang, salah satunya dengan optimalisasi penggunaanĀ auto gateĀ di Bandara Soekarno-Hatta yang kini berjumlah 98Ā auto gate.

"Dan mengurangi jumlah petugasĀ counterĀ manual, dari 50Ā counterĀ menjadi 15Ā counter, baik di terminal kedatangan maupun keberangkatan," ujarnya. *

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE IndonesiaĀ· 16 July 2026
#imipas#pungli#WNA China
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

āš ļø Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.