VOICE Indonesia
Hukum

Ini Kekhawatiran Wamenkum soal KUHP Baru

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Ini Kekhawatiran Wamenkum soal KUHP Baru
Ini Kekhawatiran Wamenkum soal KUHP Baru
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sjarief Hiariej mengkhawatirkan mekanisme keadilan restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan disalahpahami masyarakat sebagai bentuk suap atau penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Kekhawatiran ini disampaikan Eddy Hiariej saat acara Sosialisasi KUHP di kantor Kementerian Hukum, Jakarta pada Senin (26/1/2026). Dia menekankan pentingnya sosialisasi maksimal agar masyarakat tidak salah menafsirkan penerapan keadilan restoratif. "Segala sesuatu dan itu memenuhi ketentuan untuk suatu perkara itu ditempuh jalan restoratif. Maka jangan sampai ada anggapan bahwa polisi sudah dibayar, jaksa sudah dibayar, atau hakim sudah dibayar," katanya. Wamenkum menegaskan mekanisme keadilan restoratif memang diperkenalkan baik di dalam KUHP maupun KUHAP sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih modern. Namun tanpa sosialisasi yang memadai, penerapan konsep ini berpotensi disalahartikan oleh publik. Eddy mengakui mayoritas masyarakat masih memiliki pola pikir bahwa tindakan hukum haruslah diganjar dengan KUHP yang bersifat membalas perbuatan pelanggar. Mindset tersebut menunjukkan masyarakat masih menganggap hukum pidana sebagai sarana balas dendam. "Itu menandakan bahwa memang mindset kita masih menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam," ujarnya. Baca Juga : Penjelasan Pemerintah tentang Isu Utama KUHP dan KUHAP Terbaru Pengakuan ini mengungkap tantangan besar dalam implementasi KUHP baru yang sudah merujuk paradigma hukum pidana modern. KUHP yang baru sudah berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif, namun pemahaman masyarakat yang masih tertinggal menjadi hambatan. Pembahasan KUHP yang baru sudah melalui berbagai tahapan, salah satunya pembahasan di tingkat akademisi, para ahli dan Dewan Perwakilan Rakyat. Selama tahapan pembahasan tersebut, para akademis dan DPR sudah memasukkan berbagai isu agar KUHP relevan dengan kebutuhan masyarakat. Wamenkum berharap masyarakat bisa memahami bahwa produk-produk hukum yang ada dalam KUHP baru, salah satunya restorative justice, dapat memberikan dampak baik pada penegakan hukum di Indonesia. Sosialisasi yang maksimal menjadi kunci agar seluruh lapisan masyarakat paham akan konsep keadilan restoratif. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton! Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KUHAP#sosialisasi KUHAP baru#wamenkum
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.