VOICE Indonesia
Hukum

Interpol Indonesia: Ada Lima Pintu Imigrasi Dipakai WNA Buronan

Afifah - VOICEIndonesia.co
Interpol Indonesia: Ada Lima Pintu Imigrasi Dipakai WNA Buronan
Interpol Indonesia: Ada Lima Pintu Imigrasi Dipakai WNA Buronan

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyebut terdapat lima pintu imigrasi yang rutin digunakan oleh warga negara asing (WNA) buronan internasional untuk mengunjungi Indonesia.

“Jadi, yang selalu digunakan oleh para pelaku kejahatan di Indonesia itu lima besar di antaranya adalah Denpasar, Batam, Cengkareng, Medan, dan Surabaya. Itu lima pintu yang rutin mendapatkan ‘hit’ notice (peringatan ‘hit’, red.) Interpol dari Imigrasi,” kata Kepala Bagian Kejahatan Internasional NCB Interpol Indonesia Kombes Pol. Ricky Purnama di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga: Kemnaker Dorong Green Innovation dan Produktivitas Menuju Generasi Emas

Silansir dari ANTARA, Ricky Purnama mengatakan bahwa temuan tersebut berdasarkan pembaruan pendataan pintu-pintu imigrasi yang rutin digunakan oleh pelaku kejahatan.

“Kami setiap tahun melakukan analisa. Tahun lalu masih didominasi oleh Bali, Denpasar. Tahun ini sampai dengan Desember masih didominasi oleh Denpasar. Ranking (peringkat, red.) ke-2 dan ke-3 selalu up and down (naik turun, red.),” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Batam di posisi kedua sebagai tujuan WNA buronan pada tahun lalu, tetapi tahun ini ditempati Surabaya.

Baca Juga: Menteri Karding Ungkap 70 TPPO Berasal dari PMI Nonprosedural

Sementara itu, dia mengatakan bahwa NCB Interpol Indonesia selalu mengevaluasi kerja sama dengan kementerian/lembaga terkait untuk mencegah WNA buron tiba di Indonesia.

“Kami melakukan semacam proses evaluasi, pendataan, untuk melakukan assessment (penilaian, red.) terhadap pendekatan-pendekatan apa yang perlu kami lakukan untuk mempererat kinerja kami dengan kementerian dan lembaga lain, khususnya Imigrasi, untuk lebih meningkatkan pemantauan di pintu-pintu yang kami assesment bahwa itu masih merupakan pintu yang dominan digunakan sebagai entry point (titik masuk) oleh para pelaku kejahatan terorganisir internasional,” jelasnya.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.