VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Puluhan nama terseret dalam pusaran kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kasus ini dilaporkan merugikan negara hingga angka fantastis, Rp 2,1 triliun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengungkap sederet pihak yang memperkaya diri dari skema mark up harga perangkat teknologi pendidikan tersebut.
Pengungkapan daftar pihak yang diuntungkan ini terungkap dalam pembacaan dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020-2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (16/12/2025).
Jaksa Roy Riady merinci bagaimana pengadaan teknologi pendidikan ini telah mengalirkan keuntungan secara sistematis kepada sejumlah individu dan korporasi. Total terdapat 25 pihak yang menerima keuntungan dari program digitalisasi pendidikan yang seharusnya memberikan manfaat bagi jutaan pelajar Indonesia.
"Pengadaan ini telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi melalui mark up atau kemahalan harga," ujar jaksa dalam persidangan.
Nama mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, disebut memperoleh keuntungan terbesar dalam kasus ini dengan nilai mencapai Rp 809,5 miliar. Tiga terdakwa lainnya adalah Ibrahim Arief sebagai tenaga konsultan, Mulyatsyah dalam jabatannya sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, serta Sri Wahyuningsih yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Tim jaksa menguraikan bahwa kerugian negara senilai Rp 2,1 triliun berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga Chromebook yang mencapai Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai Rp 621 miliar.
Skema korupsi ini terjadi pada pengadaan Chromebook serta CDM selama tiga tahun anggaran, dari 2020 hingga 2022. Daftar 25 pihak yang diuntungkan mencakup individu-individu yang terlibat dalam proses pengadaan, serta korporasi-korporasi yang menjadi penyedia barang dan jasa.
Modus operandi yang digunakan melibatkan kebocoran informasi spesifikasi Chromebook kepada calon penyedia sebelum proses pengadaan resmi dilaksanakan. Hal ini memberikan keuntungan yang tidak adil bagi pihak-pihak tertentu dalam memenangkan tender pengadaan.
Baca Juga : Nadiem Jalani Sidang Perdana dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Persidangan dakwaan untuk Nadiem sendiri terpaksa ditunda hingga pekan depan karena yang bersangkutan masih menjalani perawatan di rumah sakit pasca operasi. Sementara itu, masih ada satu tersangka lain, yaitu Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program digitalisasi pendidikan yang seharusnya memberikan manfaat bagi jutaan pelajar di Indonesia. Namun, implementasinya justru menjadi ladang korupsi yang menguras keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Baca Juga : Nadiem Didakwa Ikut “Nikmati” Aliran Dana Pengadaan Laptop Rp809,5 Miliar
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3
jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Kasus Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun: Nadiem Makarim Disebut Untung Terbesar Rp 809,5 Miliar (sin/as)
Pilihan Redaksi : Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!