
Kanim Kotamobagu-Sulut sidik tiga WNA RRT terkait pidana keimigrasian

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Kotamobagu sedang melakukan penyidikan terhadap tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang diduga terlibat penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Indonesia.
"Adapun ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial ZJ, CZ dan YZ," kata Kepala Kanim Kelas II Non TPI Kotamobagu, Harapan, dalam keterangannya di Manado, Rabu.
Didampingi Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham Sulut Arthur Lucky Mawikere dan Kepala Seksi Inteldakim Kanim Kotamobagu Kenneth Rompas, ia mengatakan ketiga tersangka terlibat dalam kegiatan pengujian sampel material tambang di Hotel TC, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Kegiatan pada 21 Agustus 2024 itu melibatkan pengambilan sampel batuan dari lokasi tambang di beberapa tempat di Tanoyan dan pengujian material tersebut di dapur hotel dengan menggunakan peralatan dan bahan kimia yang tidak sesuai prosedur resmi.
Baca Juga : Soal Penolakan Tim Pengawas Ketenagakerjaan,Imigrasi dinilai Tidak Konsisten dalam Menjalankan Kewenangannya
"Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah dan tidak di bawah pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," katanya.
Ia mengatakan izin Tinggal yang digunakan berdasarkan hasil penyidikan, ZJ menggunakan visa kunjungan beberapa kali perjalanan (indeks D2).
Visa ini seharusnya digunakan kegiatan bisnis, seperti rapat atau negosiasi, dan tidak mencakup kegiatan pengujian tambang atau pengambilan sampel mineral.
Adapun CZ dan YZ juga masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan yang tidak mengizinkan mereka terlibat dalam kegiatan pertambangan.
Pasal pelanggaran ketiga WNA tersebut diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana, karena ketiganya terlibat secara langsung dalam kegiatan pengujian material tambang tersebut.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa handphone, alat pengujian material, bahan kimia dan sampel, alat tambahan serta dokumen paspor dan izin tinggal. (*)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
