
Kasus Penyelundupan Manusia oleh WNA Pakistan Segera Disidangkan di Tangerang

Baca Juga : Sempat Ancam Warga dengan Senjata Tajam, WNA Asal Inggris Dibawa ke RSJ Dari hasil penyidikan, SA sejak masuk ke Indonesia sudah memiliki niat untuk merekrut warga Pakistan. Tersangka memanfaatkan media sosial TikTok untuk menjanjikan keberangkatan ke Australia melalui cara ilegal dengan menggunakan Indonesia sebagai negara transit. Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan para pelaku menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk memberangkatkan warga negara Pakistan secara ilegal ke Australia. Penindakan atas kasus ini berawal dari tangkapnya empat WNA Pakistan oleh Polres Aru, Polda Maluku di sebuah penginapan di wilayah Dobo pada September 2025. "Ketiganya diduga mengorganisasi pemberangkatan sejumlah warga negara asing ke Australia secara ilegal melalui jalur laut di wilayah timur Indonesia," ujarnya. Keempat WNA yang ditangkap berinisial SK, AS, MS dan SUR. Mereka mengaku masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan karena tertarik dengan tawaran tersangka SA melalui media sosial yang menjanjikan prosedur legal untuk masuk Australia. Hendarsam menyebut pada periode Juni hingga Agustus 2025, terdapat empat warga negara Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan. Mereka dijanjikan dapat berangkat ke Australia melalui jalur yang diklaim legal oleh SA yang berdomisili di Tangerang. "Pada periode Juni hingga Agustus 2025, terdapat empat warga negara Pakistan yang masuk ke wilayah Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan," ungkapnya. Ketiga tersangka diproses secara hukum melanggar Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengacu pada Pasal 457 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar. Hendarsam menegaskan Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia. Pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian melalui koordinasi lintas sektor. "Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Indonesia serta mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum," pungkasnya. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Mengawal Gerbang Negara: Analisis Mendalam Kewenangan Baru Imigrasi Pasca UU 63/2024
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
