
Kejaksaan Nyatakan P21 Kasus Tiga WN Bangladesh Imigran Ilegal di Batam

VOICEINDONESIA.CO, Batam - Kasus tiga warga negara Bangladesh yang masuk ke Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) telah dinyatakan P21 atau berkas perkara lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers Operasi Gabungan Wira Waspada di Aula Kantor Imigrasi Batam, Kamis (15/5/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa ketiga WN Bangladesh tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Keimigrasian Pasal 113 UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 1 tahun pidana penjara dan/atau denda sebesar Rp 100.000.000,00.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Batam telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait proses penyidikan dan kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam.
📖 Baca Juga ↗SPPI Teken Kerjasama Dengan Tiga Asosiasi Industri Perikanan TaiwanDalam kesempatan tersebut, Hajar Aswad menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerjanya.
"Kantor Imigrasi Batam terus berkomitmen untuk memastikan bahwa hanya Orang Asing yang memberikan kontribusi positif bagi Kota Batam yang dapat masuk dan berkegiatan di kota Batam, serta Tindakan tegas akan diambil terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan, mengancam ketertiban dan keamanan," tegasnya.
📖 Baca Juga ↗Teken MoU dengan Kemenhum, KP2MI: Dukung UMKM Purna PMIKonferensi pers yang diselenggarakan di Aula Kantor Imigrasi Batam tersebut juga dihadiri oleh Direktur Intelkam Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Kehadiran pejabat tinggi ini menunjukkan koordinasi yang baik antar institusi penegak hukum dalam penanganan kasus keimigrasian.
Dalam konferensi pers yang sama, Hajar Aswad juga menyampaikan informasi tentang pengamanan seorang WN Kanada berinisial DJM pada 15 Mei 2025. Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WN Kanada yang diduga menganggu ketertiban umum di lokasi OS Hotel, Batam Kota.
"WN Kanada berinisial DJM tersebut diduga mengganggu kemananan dan ketertiban masyarakat, terhadap WN Kanada tersebut telah dilakukan pengamanan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman," ujar Hajar mengutip langsung dari press release.
Konferensi pers tersebut merupakan bagian dari Operasi Gabungan Wira Waspada yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Operasi ini merupakan implementasi dan tindak lanjut dari program Akselerasi yang telah dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
"Adapun terhadap masyarakat Kota Batam diharapkan dapat melaporkan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang mencurigakan melalui hotline di nomor 0821-8088-9090," tambah Hajar di akhir konferensi pers.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga



Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13

Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
