
Kejari Aceh Besar Susun Dakwaan Perkara Penyelundupan Rohingya

VOICEIndonesia.co,Banda Aceh - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar akan mulai menyusun dakwaan tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya dengan tiga tersangka warga negara asing.
Kepala Kejari (Kajari) Aceh Besar Basril G di Aceh Besar, Jumat, mengatakan penyusunan dakwaan tersebut setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan perkara tahap dua beserta tiga tersangka dan barang bukti.
"Saat ini, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Besar sedang menyusun dakwaan setelah menerima pelimpahan perkara tahap dua atau P-21 dari penyidik Polresta Banda Aceh," kata Basril.
Basril menyebutkan dalam perkara tersebut ada tiga tersangka atau calon terdakwa. Ketiganya berinisial AH (27), warga negara Bangladesh, HB (53) dan MA (35), keduanya merupakan warga Myanmar.
Baca Juga : Polresta Banda Aceh Periksa Saksi Ahli Terkait Penyelundupan Rohingya
Kajari Aceh Besar itu mengungkapkan kronologi tindak pidana penyelundupan imigran Rohingya yang melibatkan ketiganya. Tindak pidana tersebut berawal pada 30 November 2023, saat itu MA bersama dua orang lainnya membeli satu unit kapal kayu dengan harga 2 juta taka (mata uang Bangladesh).
Selanjutnya, MA bersama tiga rekan lainnya merekrut imigran Rohingya yang ditampung di kamp pengungsian Cox,s Bazar, Bangladesh. Setiap imigran Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka.
Baca Juga : Imigrasi Dumai Kirim 17 Pengungsi Rohingya Ke Pekanbaru
Setelah terkumpul 134 imigran Rohingya, MA selaku nakhoda kapal bersama AH sebagai asisten nakhoda dan HB sebagai penanggung jawab mesin berlayar menuju Indonesia.
"Mereka masuk wilayah Indonesia pada 10 Desember 2023 tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian, sedangkan imigran Rohingya hanya memiliki kartu registrasi pengungsi dari UNHCR," katanya.
Atas perbuatannya menyelundupkan imigran Rohingya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 120 Ayat (1), Pasal 119 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. Jaksa penuntut umum segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, guna proses persidangan," kata Basril. (*)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

PHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
Pekerja Migran Indonesia

DPR RI Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Imigrasi di Pintu Keberangkatan PMI
Pekerja Migran Indonesia

Narapidana Lapas Porong Gagal Terima Paket Ekstasi
Daerah

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
